Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Awal tahun 2024 menjadi momen tak terlupakan dan special bagi 13 orang Pj Kades di Kabupaten Buton Tengah. Dimana pada Senin (15/1/2024) Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, melangsungkan pelantikan dan megambil sumpah para Pj kepala desa itu di Aula Kantor Bupati.
Pelantikan yang berlangsung khidmat ini, turut dihadiri oleh staf ahli, asisten, kepala OPD, Camat dan para ASN lingkup Pemkab Buton Tengah.
Pelantikan 13 Pj kades ini akan menduduki jabatan kades di 13 desa yang telah berakhir masa jabatannya sejak 28 Desember 2023 lalu. Adapun 13 desa yang akan diisi Pj kades diantaranya, Kecamatan Gu 3 desa yakni Desa Kolowa, Desa Bantea, dan Desa Baruta Analalaki, Kecamatan Sangia Wambulu yakni Desa Baruta, Kecamatan Lakudo yakni Desa Waara, Desa Matawine, dan Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Timur yakni Desa Wantopi, dan Desa Bungi, Kecamatan Mawasangka Tengah yakni Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka yakni Desa Kancebungi, Desa Oengkolaki dan Desa Matara.
Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa para Pj kades dilantik merupakan ASN pilihan yang dipercaya dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan amanah dan penuh rasa tanggung jawab.
“Selamat kepada 13 Pj kades dilantik. Saya meminta bapak/ibu dapat buktikan sebagai ASN pilihan dapat menunjukkan prestasi kerja dan ide inovasi baru dalam menjalankan program-program desa guna mewujudkan kesejahteraan warga desa,” ucap Andi Yusuf.
Andi Yusuf juga mengucapkan terimakasih kepada 13 kepala desa devinitif yang telah berakhir masa jabatannya. Ia berharap para mantan kades masih memiliki motivasi untuk membangun desanya.
“Saya selaku pribadi dan atas nama jajaran pemerintahan daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada 13 kades atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun desanya. Tentunya kami berharap purna bakti (mantan kades) kiprahnya dalam membangun desa dapat tetap diharapkan,” harapnya.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Andi Yusuf, menyampaikan 7 poin arahan penting tentang tugas dan kewajiban Pj kades serta meminta mensukseskan program nasional yang saat ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Berikut 7 poin penting disampaikan Pj Bupati, Andi Yusuf kepada para Pj kades :
- Melaksanakan dengan sukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa, program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat desa, dan kepentingan masyarakat desa diperhatikan.
- Melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada masyarakat. Desa fokus mewajibkan kemandirian desa, karena target kita di tahun 2025 seluruh desa diharapkan sudah mencapai tingkat desa maju pada 100 indeks desa membangun yang ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) serta mensukseskan program nasional prevalensi stunting, inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrim.
- Kepada Pj kepala desa untuk memahami peraturan Bupati Buton Tengah nomor 81 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
- Kepada para Pj Kades untuk tidak diperkenankan memberhentikan kepala desa secara sepihak, terkecuali ada penyebab sesuai peraturan yang berlaku.
- Setelah pelantikan ini, lakukan serahterima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu dengan dibuatkannya berita acara serahterima.
- Diharapkan Pj kades terus membangun koordinasi, kolaborasi dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa termasuk BPD.
- Sukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dengan menciptakan suasana konduksifitas di desa masing-masing, junjung tinggi netralitas khususnya kepada ASN dan perangkat desa, dan jangan melakukan politik praktis.
Sebagai informasi, pegangkatan masa jabatan 13 Pj kades sampai dengan terpilihnya kades devinitif hasil pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025. *(ADV)
- Laporan : Ahmad Subarjo