Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak Bawah Umur

0
159

Mandalapos.co.id, Karimun — Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan dua tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Januari 2024, pelaku yang diamankan dalam kasus ini yakni YM (43) dan A (43).

“Kasus TPPO ini dilaporkan oleh personel Polres Karimun pada Minggu 28 Januari 2024 sekira Pukul 05.30 wib pada saat anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong, kemudian mengamankan dua orang wanita diduga di bawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43). Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun,” terang Kapolres kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, dan Kasubsipenmas Sihumas, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Gidion Karo Sekali, menjelaskan, tersangka YM (43) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual pada 28 januari 2024. Kemudian, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

“Tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih di bawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” terang Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut, sebab YM mendapatkan keuntungan dari Rp.50 ribu sampai dengan Rp150 ribu dari jasanya itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.600 ribu.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. *

*(M Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini