Mandalapos.co.id, Natuna — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna melaksanakan pemusnahan surat suara pemilu yang cacat, Selasa (13/2/2024) di halaman gudang logistik pemilu KPU Natuna, Jalan Pramuka, Ranai.
Pemusnahan surat suara pemilu rusak ini turut dilakukan dan disaksikan Ketua Bawaslu Natuna, Sekda Natuna, dan Wakapolres Natuna.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, mengatakan total surat suara yang mengalami kerusakan sebanyak 234 lembar, serta ditambah 15 lembar kelebihan pada surat suara pemilihan DPD. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar totalnya sebanyak 249 lembar.
Lebih lanjut dirincikan Kusnaidi, surat suara pemilu yang rusak terdiri dari surat suara Pilpres 5 lembar, DPR RI 52 lembar, DPD 8 lembar, DPRD provinsi 58 lembar.
Sedangkan surat suara rusak untuk pemilihan DPRD Kabupaten Natuna dibagi menjadi 3 dapil, yakni dapil 1 sebanyak 67 lembar, dapil 2 sebanyak 12 lembar, dan dapil 3 sebanyak 32 lembar.
Dijelaskan Kusnaidi, surat suara yang dimusnahkan ini mengalami beragam kerusakan seperti, sobek, terkena tinta cetak, warna buram atau warna logo partai tak sesuai standar. *
*Alfian