Mandalapos.co.id, Natuna – Beredarnya nama-nama calon legislatif di Natuna yang unggul sementara berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) di media sosial, dikhawatirkan menimbulkan “kegaduhan”.
Apalagi hasil quick count tersebut bukan dari lembaga survei terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai amanat dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Postingan hasil sementara “keunggulan” para caleg tanpa adanya legalitas dan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Natuna, tentu bakal menjadi “blunder” dan terkesan membentuk opini publik. Pastinya, merugikan kandidat lain.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Kamis 15 Februari 2024, mengaku, jika penentu adalah hasil pengumuman resmi dari KPU.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Siswandi. Ia mengatakan jika saat ini proses rekapitulasi sedang berjalan, sehingga ia meminta seluruh pihak turut mengawasi dan bersabar menunggu. Sementara Ketua KPU Natuna saat dihubungi via pesan whatsApp, belum membalas.
Kejadian serupa pernah terjadi pada pemilu di tahun 2019 lalu, saat itu mantan Kapolres Natuna tahun 2019, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, langsung memerintahkan anggotanya untuk melacak siapa penyebar hasil quick count di media sosial agar tidak terjadi “kegaduhan” di masyarakat, atau sesama tim pemenang supaya Pemilu tetap kondusif.
Hal senada juga dilakukan mantan Ketua KPU Natuna tahun 2019, Junaidi. Kala itu ia mengatakan, agar masyarakat tidak percaya terhadap isu atau postingan di media sosial.
Junaidi bahkan meminta, agar pihak menebar isu hasil “keunggulan” sementara para caleg dapat menghapus postingan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Ia pun bercerita, bahwa KPUD Natuna sangat menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam pesta demokrasi. “Kami sudah menyediakan website agar masyarakat dapat mendownload hasil formulir C1 di tiap-tiap TPS,” katanya. ***Rian