Bupati Kasmarni dan Kapolda Riau Ikuti Pemusnahan 15,6 Kilogram Sabu di Mapolres Bengkalis

0
547

Mandalapos.co.id, BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Kasmarni, ikut memusnahkan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 15,6 kilogram hasil pengungkapan kasus sindikat narkoba internasional, Ahad, 3 Maret 2024 di halaman Mapolres Bengkalis.

Sebelumnya, keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres bersama Bea dan Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu, dari jaringan internasional dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan mendapatkan apresiasi dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Kapolda Riau mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun menjabat Kapolda Riau, setiap tahunnya merilis hasil tangkapan mencapai 1 ton narkoba jenis sabu.

“Ini semua berkat tim Polres Bengkalis bekerja keras dan sungguh-sunguh, khususnya tim Sat Narkoba sudah menunjukkan keberhasilan yang bekerja sama dengan BC Bengkalis, walaupun dengan kondisi geografis terdiri dari pulau-pulau kecil dan berbatas langsung dengan negara tetangga,” ucap Kapolda mengapresiasi.

Selanjutnya Kapolda juga memastikan, hampir mayoritas tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis merupakan warga atau ber-KTP Bengkalis, yang kebetulan sebagai kurir atau perantara.

“Kami mengharapkan kepada Bupati Bengkalis beserta perangkat daerah sampai ke desa-desa bersama sama melakukan pencegahan atau penolakan agar warga Bengkalis tidak terlibat langsung dengan narkoba,” pinta Kapolda.

Sementara itu Bupati Bengkalis, Kasmarni, usai pemusnahan barang bukti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen dan menjalin komunikasi dengan penyuluh agama yang berada di Desa.

“Sebelumnya pak, kita sudah memiliki penyuluh agama yang berada di Desa, Insyaallah nanti ke depannya kita akan selalu meningkatkan dan terus saling bersinergi agar barang haram itu dijauhi oleh masyarakat,” kata Kasmarni didampingi Sekda Bengkalis.*

*Alhafish

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini