Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang dan emas yang menimpa korban seorang nelayan warga Kelurahan Bombanawulu, Kecamatan Gu pada Senin (4/03/2024).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan, pengungkapan kasus pencurian di Kelurahan Bombanawulu setelah adanya laporan polisi (LP : B / 13 / III / 2024 / SPKT /Polres Buton Tengah/Polda Sultra) pada Senin 4 Maret 2024, yang di dilaporkan oleh La Aha (korban pencurian).
Diterangkan AKP Sunarton, kronologis pencurian ituterjadi pada Senin (4/04/2024) sekitar jam 03.30 wita, pada saat rumah dalam keadaan ditinggalkan beraktivitas berkerja oleh korban La Aha, yang pergi memancing ikan di laut dan sang istri pergi mengambil ikan di Mawasangka.
Setelah pulang dari aktivitas memancing, La Aha melihat keanehan rumahnya setelah jendela kamar sudah terbuka dan melihat topi tergantung di plafon rumahnya. Dan saat itu juga korba La Aha menghubungi istrinya bahwa rumahnya di masuki pencuri.
“Dari keterangan korban (La Aha) pelaku pencurian mengasak uang sebesar Rp 10.700.000 dan emas cincin dengan ukuran 12 gram dan 5 gram. Total kerugian dialami korban ditaksir sebesar Rp 27.700.000,” beber AKP Sunarton melalui rilis kepada awak media, Rabu (5/04/2024).
Menindak lanjuti laporan pencurian, Tim Resmob Polres Buton Tengah dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala,
langsung bergegas menuju ke rumah korban melakukan oleh TKP.
Berbekal petunjuk topi diduga milik pelaku di TKP, dalam waktu singkat yakni sehari setelah kejadian, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku serta barang bukti.
“Pada Selasa tanggal 5 Maret 2024 jam 17.00 wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial LO dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.000.000 dan cincin emas milik korban,” ungkap AKP Sunarton.
“Pelaku pencurian ini belum lama pada bulan Desember 2023 lalu, baru saja bebas dari Lapas Baubau dengan kasus yang sama yakni pencurian,” sambungnya.
“Dari keterangan pelaku hasil curian telah digunakan membeli miras. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, pelaku dikenakan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo