Mandalapos.co.id, Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 14 (empat belas) pelaku perang sarung, pada Sabtu (16/03/2024) kemarin.
Pengamanan pelaku bermula saat Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pada 15 Maret 2024, yang membuat meme ajakan perang sarung. Kedua pelaku pun disangkakan pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selanjutnya, Polsek Tebing kembali berhasil mengamankan 11 pelaku perang sarung pada 16 Maret 2024, yang mana kejadiannya di Jalan Canggai Putri depan gedung pemuda Kelurahan Teluk Uma. Para pelaku disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan.
Tak sampai di situ, Polsek Tebing kembali mengamankan 1 orang wasit perang sarung di Jalan Canggai Putri di depan gedung pemuda Kelurahan Teluk Uma dan disangkakan Pasal 76 C UU 34 Tahun 35 Tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 Bulan.
Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing berupa:
• 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 33
• 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 15 S warna Biru
• 1 (satu) unit unit Handphone OPPO A 16 warna
• 1 (satu) video aksi melakukan perang sarung
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing dengan total tersangka sebanyak 14 (empat belas) orang. Dan kami mengimbau kepada anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelas Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz.*
*M. Saputra