Tiga Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Buton Tengah Tentang Pelestarian Adat Budaya Mulai Diterapkan Tahun 2024

0
167
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin,

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Buton Tengah tentang pelestarian budaya di tiga (3) kecamatan di antaranya Haroana Talaga di Kecamatan Talaga Raya, Bongka’a Tau Kecamatan GU, dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Desember 2023 lalu.

Hal ini pun menjadi angin segar bagi para penjaga budaya adat di Buton Tengah, mengingat dengan adanya Perda tersebut maka pelestarian budaya telah memiliki payung hukum yang kuat.

Bahkan, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin, pada tahun 2024 ini Perda tersebut mulai diterapkan dan mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda, Syarifuddin, menerangkan, pembentukan 3 Perda inisiatif DPRD tentang pelestarian adat dan budaya yang telah disahkan, kini telah dianggarkan pada penetapan APBD tahun 2024 sebagai dukungan kegiatan ini berlangsung nantinya.

“Alhamdulillah Perda Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka’a Tau dan Kahia’a telah masuk kalender event kegiatan daerah Kabupaten Buton Tengah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan seterusnya. Kegiatan ini pemerintah daerah akan ikut serta mensukseskan kegiatan dan memberi dukungan anggaran,” ucap Syarifuddin, Senin, 15 Januari 2024.

Lanjut Politisi PDIP ini menuturkan, dukungan pemerintah dan DPRD Buton Tengah tentang pelestarian budaya ini sebagai bentuk perhatian, keseriusan melestarikan, dan menjaga warisan tradisi adat Buton Tengah. Dan Ini dilakukan karena warisan adat dari berbagai kecamatan di Buton Tengah harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Perda pelestarian budaya.

“Kami (DPRD) menginginkan kegiatan-kegiatan budaya adat masyarakat memiliki payung hukum berbentuk Perda untuk melaksanakan kegiatan serta mendapatkan perhatian serius Pemda untuk terlibat berpartisipasi. Hal ini penting bertujuan agar pelestarian budaya melalui kegiatan acara adat tahunan dapat terselenggara dengan baik dengan adanya dukungan dan sumbangsih anggaran pemerintah demi mensukseskan kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Menurut Syarifuddin, DPRD sangat menaruh perhatian untuk melestarikan warisan budaya adat Buton Tengah. Hal itu bukan sekedar isapan jempol belaka, buktinya keseriusan itu telah ditunjukan DPRD sejak tahun 2022 bersama pemda, dengan menetapkan 3 Perda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya.

“Di antaranya Adat Pekande-kandea Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, Tradisi Kamomose Gu-Lakudo Kecamatan Lakudo dan Pelestarian Budaya Kasebu Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka. Alhamdulillah 3 Perda inisiatif DPRD dalam pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dengan dukungan pemerintah daerah,” pungkasnya. *(ADVERTORIAL)

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini