Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Satreskrim Polres Buton Tengah resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang wanita bernama Wa Ode Pipin, dengan nomor DPO/01/III/Res.1.24/2024/Satreskrim pada tanggal 28 Maret 2024.
Wanita kelahiran 2004 yang diketahui berdomisili di Dusun Lipumalanga, Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo itu, ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan tindak pidana pemilu yang telah dilakukannya.
Adapun penyidikan dugaan tindak pidana pemilu ini, diproses Sentra Gakumdu Polres Buton Tengah berdasarkan laporan Bawaslu Buton Tengah yang tertuang dalam Formulir Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/28.16/II/2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarto Hafala, menerangkan, penyidikan ini bermula dari laporan terkait adanya pemilihan ganda yang terdaftar di DPT TPS 07 Lolibu Kecamatan Lakudo, Buton Tengah, dan juga di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu.
Menurut AKP Sunarto, sesuai informasi dan hasil penelusuran pelapor pada TPS 01 Desa Langkomu, telah ditemukannya adanya pemilih ganda atau menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Lanjut diungkapkan AKP Sunarto, pada 20 Februari 2024 diketahui pelapor menemukan adanya identitas ganda atas nama Wa Ode Pipin, yang menyalurkan hak pilihnya pada dua TPS berbeda yakni di TPS 07 Desa Lolibu sebagai DPT dan menggunakan identitas KTP Dusun Lipu Malanga, Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo.
Kemudian sambungnya, Wa Ode Pipin juga datang menyalurkan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Bawaslu Buton Tengah telah melakukan klarifikasi ke beberapa orang saksi, kemudian melakukan rapat pembahasan pada 15 maret terkait pelimpahan pelaporan kepada pihak Kepolisian,” sebut AKP Sunarto.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan surat penerusan tindak pidana Pemilu dari Bawaslu Buton Tengah, maka dilakukan tindak lanjut oleh penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Kabupaten Buton tengah, kemudian diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/III/2024/SPKT/POLRES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 15 Maret 2024.
Sayangnya, sebut AKP Sunarto, penyidik Kepolisian Sentra Gakumdu Buton Tengah yang melakukan panggilan sebanyak 2 (dua) kali terhadap Wa Ode Pipin, namun terlapor tidak menghadiri panggilan tersebut berturut-turut tanpa ada alasan jelas.
“Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup maka Wa Ode Pipin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/14/III/Res.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 21 Maret 2024,” ujar AKP Sunarto.
Tak sampai di situ, terhadap Wa Ode Pipin Kepolisian kembali melakukan panggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali, namun lagi-lagi tersangka tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa adanya alasan jelas.
“Kami sebagai penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka dan bila tersangka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, kami akan tetap melakukan pengiriman berkas perkara kepada JPU sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu serta Perbawaslu RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum,” tegas AKP Sunarto. *
*Laporan: Ahmad Subarjo