Hanya Dihadiri 5 Anggota DPRD, Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Anambas Ditunda

0
305

Mandalapos.co.id, Anambas – Lagi-lagi rapat paripurna LKPj Bupati Kepulauan Anambas musti tertunda, lantaran para Anggota DPRD  Anambas yang hadir tidak memenuhi kuorum, alias tidak memenuhi jumlah minimal kehadiran anggota DPRD.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 itu, hanya dihadiri oleh 5 orang wakil rakyat Anambas dari total 20 anggota, yakni 1 dari anggota Fraksi PPP Plus, 1 orang dari PDIP plus, dan 3 orang dari Fraksi PAN.

Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, yang memimpin rapat paripurna sempat menskors rapat tersebut selama 1 menit.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 150 ayat 1, mengatakan bahwa rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari ½ anggota DPRD. Oleh karena itu sesuai tata tertib DPRD dengan ini rapat pripurna saya skors 1 menit,” ujar Syamsil Umri.

Setelah waktu skors usai, sayangnya jumlah Anggota DPRD Kepulauan Anambas yang hadir tidak bertambah, sehingga pimpinan rapat menutup rapat paripurna tersebut.

“Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 150, yang mana menyatakan bahwa rapat paripurna penyampaian LKPj yang dijadwalkan pada hari ini sesuai ketentutan Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 huruf c. Forum DPRD yang dihadiri secara fisik belum terpenuhi yakni 5 orang dari 19 Anggota DPRD, maka sesuai ketentuan pasal 150 ayat 4 apabila pada akhir waktu penundaan rapat seperti dimaksud pada ayat 3 forum sebagaimana dimaksud belum juga terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lambat 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan badan musyawarah DPRD Anambas. Untuk itu atas nama pimpinan dan Anggota DPRD, saya mohon maaf sebesar-besarnya, dengan ini paripurna penyampaian LKPj bupati dengan resmi ditutup,” tutur Syamsil Umri.

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini