Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kepolisian Resor Buton Tengah (Buteng) melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan berupa E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Mengutip marwahkepri.com, Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindakan pidana yang dipersangkakan yakni untuk pengurusan administrasi calon veteran RI.
“Alhamdulillah terhitung mulai tanggal 5 April 2024 kemarin penyidik telah melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial LA (50) dari desa Mandoka, Kecamatan Lakudo,” ungkap Sunarton, Jumat (5/4) kemarin.
Keberhasilan dan kesigapan Satreskrim Polres Buton Tengah menangani kasus ini pun menuai apresiasi dari Advokat Lukman. S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor inisial LR (masyarakat).
Menurut Direktur LBH Geradin (Gerakan Advokat Indonesia) Kota Baubau itu, Sat Reskrim Polres Buteng selalu menunjukkan kerja cepat dalam melayani aduan masyarakat, sehingga bisa menetapkan tersangka pemalsuan dokumen tersebut.
“Dan ini merupakan pembelajaran bagi semua orang, terutama para pejabat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak sesuatu. Kami akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, apalagi ada potensi pidana lainnya (Tipikor),” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kepulauan Buton Ini.*
*Laporan: Ahmad Subarjo