Mandalapos.co.id, BATAM – Pada hari pertama usai libur panjang lebaran Idul Fitri 2024, Pemkot Batam akan melakukan apel gabungan, halal bi halal, dan inspeksi mendadak di organisasi perangkat daerah (OPD) secara acak.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bagi ASN yang tidak masuk berdinas pada 16 April, bakal diberikan surat teguran tertulis dari badan kepegawaian dan pemotongan tunjangan kinerja.
Penegasan itu, berlaku bagi seluruh ASN Pemkot Batam, baik yang berdinas di mainland maupun hinterland.
“Ini demi menegakkan aturan yang sudah ada. ASN wajib masuk setelah 10 hari kita libur lebaran. Dihari yang sama juga kita akan gelar Halal Bi Halal agar dapat saling memaafkan, sehingga ketika kembali bekerja dalam semangat baru,” jelas Rudi, Senin (15/4/2024) seperti dilansir dari RRI.
Adapun bagi ASN yang bertugas di pelayanan public, Rudi memberikan dispensasi boleh tidak mengikuti apel, dengan catatan pegawai tersebut mendapatkan surat tugas dari kepala OPD terkait sebagai bukti sedang berdinas. *Red