MANDALAPOS.co.id, Bintan- Ada saja ide para penyelundup narkoba dari luar negeri, untuk memasukan barang terlarang itu masuk ke Indonesia.
Seperti terjadi di Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Bintan. Polairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2 Kg lebih narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Pulau Bintan, Rabu (24/2/2021) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nul Hakim menjelaskan tiga orang diamankan sebagai tersangka. Kronologi penangkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada penyeludupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.
“Dia ini memakai modus menjadi tenaga kerja (Naker) ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar, Johor, Malaysia ke negara kita melaui perairan Bintan,” ujar Nul Hakim, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru, Bintan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Bintan,” katanya.
Dari pengakuannya kepada pihak kepolisian, salah satu tersangka, JLN mengaku berasal dari Lombok. Dia mengaku ada yang mendanainya di Malaysia.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Ditpolairud Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Nul Hakim
***red