Mandalapos.co.id, Karimun — Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil Mengungkap kasus PMI ilegal menuju Malaysia.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekira pukul 11.00 Wib. Penggagalan ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat, mengenai akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kemudian lanjut Kapolres, Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi, serta mengamankan 1 orang laki-laki inisial F (28) berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI illegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan.
“Tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp 35 juta untuk pengurusan keberangkatan saudara F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan,” beber Kapolres dalam konferensi Pers nya di Mapolres Karimun, didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun, Senin (29/4).
Kemudian Kapolres Karimun juga mengungkapkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Meral turut berhasil menggagalkan pengiriman 6 orang PMI ilegal pada Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 20.00 Wib. B
Menurut Kapolres, pengiriman PMI secara illegal dengan cara non procedural itu akan dilakukan melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es di Sei Pasir RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menggunakan kapal motor bernama KM. USAHA 2 menuju Pulau Assan yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka perbatasan perairan Indonesia dengan negara Malaysia.
Atas pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56).
“Dari hasil interogasi tersangka, pelaku D mengakui bahwa saudara L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput keenam orang calon PMI ilegal di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan mengantarkan keenam orang calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000. Dan apabila setelah berada di daerah Pulau Asam/Assan keenam orang calon PMI ilegal tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 buah dokumen paspor milik M, F, NI, 3 buah tiket dan boarding pass kapal Oceanna, 3 buah tiket dan boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI, 1 unit handphone merk iphone xs, tiket pesawat citilink, 3 lembar arrival card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000, 1 unit handphone merk iphone 8, serta 1 unit handphone merk oppo reno 5 F.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan calon PMI ilegal berupa 2 lembar bukti transfer rekening BRI, 1 lembar boarding pass pesawat super air jet, 3 lembar boarding pass kapal pintas samudra, 2 lembar boarding pass Pesawat Supert Jet Air, 1 lembar boarding pass Pesawat Citilink, dan 1 lembar boarding pass Kapal MV. Dumai Line.
“Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Kapolres Karimun.*
*M Saputra