Mandalapos.co.id, Anambas – Rangkaian proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Telaga Besar, Kabupaten Anambas telah memasuki tahapan penetapan para calon. Dibagi menjadi 2 daerah pemilihan, 10 orang peserta akan memperbutkan kursi BPD di Desa Telaga Besar. Dimana dari 10 peserta itu, dua diantaranya adalah keterwakilan perempuan. Â
Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, termasuk perempuan.
Penerapan undang-undang itu juga telah dilakukan di Kabupaten Anambas, dimana Pemda setempat juga mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang desa. Sebagaimana bunyi Pasal 58 Perda tersebut, dijelaskan Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
Kepala Desa Telaga Besar, Sawalludin, mengaku mengapresiasi adanya keterwakilan perempuan dalam pemilihan BPD di desa itu. Ia menilai dengan adanya keterwakilan perempuan, para kaum hawa di desa tak perlu sungkan menyampaikan segala aspirasi melalui perwakilannya.
Meski demikian dikatakan Sawalludin, dengan berbagai macam aturan yang ada sekarang ini, tugas BPD terlihat sangat berat, untuk itu dirinyapun mengajak BPD untuk bersama membangun Desa Telaga Besar untuk lebih maju kedepannya.
Begitupula, lanjut Sawalludin, keterwakilan perempuan di BPD diharapnya dapat bekerja dengan baik dan berkontribusi bagi pembangunan di desa, khususnya yang merupakan aspirasi dari perempuan.
Pemilihan Anggota BPD Desa Telaga Besar sendiri akan dilaksanakan pada 10 maret 2021 mendatang. Sawalludin pun berpesan, agar masyarakat antusias mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa itu. Begitupun dengan kaum perempuan yang semestinya mendukung keterwakilannya.
***red-Yahya