Mandalapos.co.id, Natuna — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian pidato Bupati Terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2024, Senin (22/4) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur.
Dipimpin Ketua DPRD Natuna, rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Natuna, Anggota DPRD Natuna, Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Forkopimda, dan kepala OPD.
Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, mengatakan berdasarkan tata tertib DPRD dan mekanisme rapat, maka rapat paripurna tersebut dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.
Sementara itu menyampaikan pidato LKPj, Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan LKPJ merupakan amanat peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan. Dimana LKPJ Bupati disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna tahun 2021-2026.
Adapun RPJMD Kabupaten Natuna tahun 2021-2026, sebut Wan Siswandi, disusun sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Natuna yakni, “terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berdasarkan nilai religius dan kultural.”
Wan Siswandi juga menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Natuna tahun 2023, mulai dari pengelolaan Pendapatan daerah sebesar Rp.1.275 trilyun, Pengelolaan belanja daerah sebesar Rp 1,280 trilyun dan Pengelolaan pembiayaan daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 sebesar 4,969 milyar
Adapun capaian kinerja pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2023 pada aspek kesejahteraan masyarakat antara lain, Indeks pembangunan manusia (IPM) 2023 naik menjadi sebesar 74,21, Usia harapan hidu meningkat mencapai 74,15 tahun, Harapan lama sekolah meningkat mencapai 13,93 tahun, Rata-rata lama sekolah meningkat mencapai 9,08 tahun dan Pengeluaran perkapita meningkat menjadi sebesar Rp. 15,41 juta rupiah, Laju pertumbuhan produk domestik bruto meningkatk menjadi sebesar 3,81 persen, Pdrb perkapita menurun menjadi Rp. 278.157.462, Angka kemiskinan menurun menjadi 5,25 persen dan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan menjadi 4,05 persen.
Pemerintah daerah juga melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah selama tahun 2023, sebanyak 19 sasaran perjanjian kinerja dengan indikator kinerja sebanyak 24 indikator, sebagian besar indikator sasaran telah tercapai.
Namun demikian masih terdapat 4 (empat) indikator yang tidak sesuai dengan target yaitu tingkat pengangguran terbuka, lpe sektor pertanian, kehutanan, perikanan dalam pdrb, lpe sektor industri pengolahan dalam pdrb, dan persentase angka kriminalitas.
“Pemerintah Kabupaten Natuna selama tahun anggaran 2023 juga melaksanakan urusan yang terdiri atas 24 urusan wajib, 5 urusan pilihan, 5 penunjang pemerintahan dan 21 fungsi lain. Total anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp.1.280.058.659.612,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.174.503.852.505,69 atau 91,75%. Jumlah anggaran dan realisasi ini merupakan keseluruhan belanja opd yang nomenklaturnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” sebut Wan Siswandi.
Lebih lanjut pencapaian target dan realisasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah tahun 2023 terbagi dalam urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi Urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.
Usuran wajib non pelayanan dasar meliputi urusan tenaga kerja, urusan pangan, urusan pertahanan, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan dan catatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat desa, urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan koperasi usaha kecil menengah, urusan penanaman modal, urusan statistik, urusan persandian, urisan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan, urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan pertanian, urusan perindustrian dan perdagangan, urusan transmigrasi, urusan perencanaan, urusan keuangan, urusan penelitian dan pengembangan dan pengelola perbatasan.
“Dimana hampir seluruh capaian pelaksanaan program ini masuk dalam indikator baik meski ada beberapa program indikatornya masih kurang,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyampaikan pidato Bupati Natuna tentang Ranperda Tahun Anggaran 2024. Dalam pidatonya ini, Rodhial mengatakan pemerintah daerah menyampaikan 3 usulan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Tiga Ranperda ini meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk mendorong Pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah dan terpadu sehingga memberikan hasil yang lebih optimal kepada daerah.
Kemudian Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar Desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa yang di anggap sudah tidak relevan lagi.
Selanjutnya Ranperda Pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya dan Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Dijelaskan Rodhial, dalam rangka kepentingan strategis nasional dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan pemekaran wilayah Kecamatan Bunguran Barat Daya dan Kecamatan Sungai Ulu guna menjamin perkembangan dan kemajuan Wilayah.
“Inilah 3 usulan Ranperda tahun 2024 untuk dapat segera dibahas oleh rekan-rekan DPRD. Mari kita doakan agar tiga Ranperda ini dapat segera terealisasi,” tutup Wabup.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan RAB LKPJ Bupati Natuna tahun 2023 dan RAN Ranperda tahun 2024 dari Bupati Natuna ke Ketua DPRD Natuna. *(ADV)
*ALFIAN