Gubernur Kepri Perbolehkan Daerah Zona Hijau Covid-19 Gelar Shalat Idul Fitri

0
454

ilustrasi shalat idul fitri

KEPRI, MANDALAPOS- Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menyurati Bupati dan Walikota se-Kepri selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19, terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan idul fitri selama masa pandemi.

Dalam surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020, disebutkan berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Maka Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam.

Namun, gelaran ibadah tersebut harus  mengikuti ketentuan yakni, Berada di kawasan yang sudah terkendali atau bebas Covid-19 pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kemudian, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H, pada point 1 juga menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.

Adapun daerah diperbolehkan melaksanakan ibadah tersebut, yakni yang berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia, yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020, masih berstatus zona hijau.

Untuk Provinsi Kepri terdapat 4 Kabupaten yang dinyatakan zona hijau, yakni Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, dan Bintan.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah dan kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Laporan Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini