Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yakni penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045, Kamis (20/6).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, dan turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Anggota DPRD Anambas, Forkopimda, OPD dan tokoh masyarakat.
Membuka rapat paripurna, Syamsil Umri mengatakan rapat ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-undang nomro 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang berbunyi kepala daerah mempunyai tugas Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
Lanjut Umri, dan memenuhi amanat pasal 194 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajarannya yang telah menyampaikan ranperda tentang PP APBD tahun anggaran 2023 tepat pada waktu yang ditentukan berdasarkan surat bupati nomor: B/900.1.11/210/KDH/SD/06/2024 tertanggal 19 Juni 2024. Serta ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 berdasarkan surat wakil bupati nomor B/000.7.2.1/181/WKDH/SD/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024,” ungkap Umri.
Sementara itu, menyampaikan pidato penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, bahwa capaian kinerja pemerintah pada tahun 2023 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan dalam pelaksanaan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021-2026.
Lanjut dikatakan Haris, arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2023 merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan dan disajikan kepada DPRD adalah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual meliputi 7 (tujuh) komponen utama, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023,” tutur Haris.
Dirincikan Haris, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pendapatan daerah Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 1,149 triliun, sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp. 998,3 miliar atau 86,84 persen.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1,250 triliun, sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp.980,2 miliar atau 78,41 persen.
“Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih dapat mempertahankan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pencapaian tersebut merupakan yang ke 7 secara berturut – turut,” ungkap Haris.
Usai menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Haris melanjutkan pidatonya terkait ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.
Dkatakan Haris, rapat paripurna penyampaian ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada hari ini sangat penting sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pematangan perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Haris juga membeberkan catatan penting terkait hasil konsultasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait visi,misi arah kebijakan dan sasaran pokok, antara lain visi RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045 saat ini menjadi “Kepulauan Anambas yang nyaman, maju dan berkelanjutan berbasis ekonomi biru”.
Adapun sasaran visi yang telah dirumuskan Pemkab Kepulauan Anambas sebagai berikut,
- peningkatan pendapatan per kapita
- pengentasan kemiskinan dan ketimpangan;
- peningkatan perekonomian dan daya saing daerah;
- daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
- intensitas emisi GRK menurun menuju nett zero emission.
Sedangkan indikator terhadap sasaran visi ada 10 indikator, yaitu
- pdrb per kapita;
- kontribusi pdrb sub sektor perikanan;
- kontribusi pdrb industri pengolahan;
- tingkat kemiskinan;
- rasio gini;
- kontribusi pdrb kabupaten kepulauan anambas terhadap pdrb provinsi kepulauan riau;
- laju pertumbuhan ekonomi;
- indeks daya saing daerah;
- indeks pembangunan manusia;
- dan penurunan intensitas emisi GRK.
“ Misi kita pada tahun 2025-2045 ada 4, yaitu mewujudkan manusia Kepulauan Anambas yang sehat, cerdas, berdaya saing dan berbudaya, mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi biru yang produktif dan berkelanjutan, mewujudkan permukiman yang sehat dan nyaman dengan lingkungan hidup yang asri dan Lestari, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, inovatif, ramah, dan cepat,” rinci Haris.
“Dari keseluruhan sasaran maupun indikator visi dan misi tersebut diharapkan kepada bapak/ibu untuk berdiskusi bersama dalam rangka penajaman terkait penentuan nilai target yang ingin dicapai, sehingga tujuan utama pembangunan dapat kita raih bersama,” pungkas Haris.*
*YAHYA