Mandalapos.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkup Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (25/6/2024) di ruang rapat Prof. M.Zen lantai 3 Kantor Bupati Anambas.
Kegiatan pengukuhan ini disejalankan dengan kegiatan rapat koordinasi desa yang dihadiri oleh seluruh Kades di Kepulauan Anambas.
Adapun masing-masing kepala desa di Kepulauan Anambas mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, sehingga jika dirincikan sebanyak 21 kades dengan masa jabatan 2018-2026, 12 kades masa jabatan 2020-2028, dan 18 kades masa jabatan 2023-2031.
Ditemui mandalapos usai acara pengukuhan tersebut, Kepala Desa Tarempa Barat, Asmarandi, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pemerintah pusat dan khususnya Pemkab Kepulauan Anambas yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Usai dikukuhkan, sebut Asmarandi, maka kepala desa wajib mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dengan bertambahnya masa jabatan kades, Armarandi pun akan berupaya semaksimal mungkin melayani masyarakat, dan membangun desa untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tentu akan memberi arahan kepada staf dan perangkat saya untuk lebih memaksimalkan lagi pelayanan kepada masyarakat, agar apa yang dibutuhkan masyarakat bisa kita permudah,” ujarnya.
Menanggapi pesan Bupati Kepulauan Anambas yang meminta agar desa focus pada program membantu masyarakat miskin dan stunting, Asmarandi mengatakan penanganan stunting di desanya telah dijalankan. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya anak terindikasi stunting di Desa Tarempa Barat, dari sebanyak 10 orang, menjadi 6 orang pada 2024 ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada kader posyandu dan masyarakat yang telah bersama – sama membantu menurunkan stunting,” ucapnya.*
*YAHYA