Perintah Bupati, Inspektorat Anambas Rencanakan Pembinaan Agar Pemdes Tak “Belok-belok”

0
559
Inspektur Daerah, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar

Mandalapos.co.id, Anambas — Inspektur Daerah, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mendukung pernyataan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, yang meminta kepala desa tidak “belok-belok” dalam menjalankan tugasnya.

Yunizar sendiri mendefinisikan pernyataan bupati sebagai pesan, agar kades di Kepulauan Anambas bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau Bahasa kami pemerintahan berintegritas, kalau orang masjid itu bilangnya akhlak. Jadi kalau integritas dan akhlak kadesnya bagus, tidak akan ada yang belok-belok,” sebutnya saat ditemui awak media, Rabu (3/7/2024).

Lanjut dikatakan Yunizar, Inspektorat merupakan bagian dari pengawas internal pemda, sekaligus perpanjangan tangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, namun lebih mengutamakan pembinaan.

“Jadi apabila ada temuan, penyimpangan, kesalahan, tetap produk akhir tim auditor merekomendasikan ke yang bersangkutan untuk memperbaiki atau mengembalikan kerugian. Misal lupa setor pajak yang berhubungan dengan belanja barang dan jasa, atau ada selisih,” terangnya.

Untuk mangaudit seluruh desa di Kepulauan Anambas yang jumlahnya mencapai 52 desa, Yunizar pun mengakui pihaknya masih terkendala oleh keterbatasan personel di inspektorat. Kendati demikian, inspektorat tetap melaksanakan audit dengan menerapkan audit berbasis resiko, yang dituangkan dalam program kerja tahunan.

“Jadi sample dari 52 desa kami programkan berdasarkan potensi resikonya, misal pertahunnya kita lakukan audit 10 desa berdasarkan program kerja itu. Tetapi apabila terjadi pengaduan masyarkat atas suatu hal, atau perintah pimpinan, atau permintaan kecamatan melakukan audit desa tertentu karena ada penyimpangan dan kesalahan, kita akan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Yunizar membeberkan, Inspektorat saat ini sedang focus pada pembinaan Desa Lingai. Sedangkan desa lainnya, secara prinsip menurutnya tidak ada masalah.

“Cuma Desa Lingai dalam tahap pembinaan, dan terakhir kami lakukan audit mereka sedang menyiapkan laporan pertanggungjawaban.”

“Secara temuan kita belum bisa katakan ada temuan, karena mereka belum sampaikan Lpj nya,” sebutnya.

Adapun ketentuan jika ada desa yang menimbulkan kerugian negara, jelas Yunizar, maka menurut peraturan mereka diharuskan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan dalam waktu 60 hari.

“Kalua tak mampu boleh mengangsur selama 2 tahun, tapi dia harus buat pernyataan dan jaminan senilai temuan,” tuturnya.

Namun, jika permasalahan di desa telah sampai di aparat penegak hukum, maka inspektorat tidak bisa ikut campur lagi, melainkan hanya menjadi saksi ahli dan menyerahkan dokumen dibutuhkan.

Terkait dengan pesan Bupati Anambas agar inspektorat melakukan pembinaan kepada kepala desa dan perangkatnya, Yunizar mengatakan, akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun langkah pembinaan bagi desa se-Kepulauan Anambas.

“Kami sebagai lembaga pengawasan sangat berharap tidak ada penyimpangan penggunaan uang negara ini baik oelh OPD dinas, kecamatan, dan desa. Kepada kades, sekdes, bendahara laksanakan kelola uang desa mulai dari perencanaan sampai pertanggung jawasan sesuai perundang-undangan, jangan menyimpang dan jangan fiktif,” pesannya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini