Mandalapos.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas, BRIPKA Taufik Ismail, berhasil mengamankan oknum ASN berinisial Z sebagai tersangka kasus penipuan, di sebuah rumah yang berada di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 22:00 WIB.
Dalam keterangan pers Polres Kepulauan Anambas, Diketahui tersangka (Z) dilaporkan oleh (EZ) atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh tersangka (Z) pada awal November tahun 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah.
Dalam keterangan pers nya, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menerangkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat tersangka Z datang kepada korban berinisial EZ, dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di Gunung Jambat, RT.003/ RW. 002, Dusun I Desa Gunung Jambat, Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna.
Lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, korban yang bersedia untuk membelinya, pada tanggal 9 November 2023 mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp38 juta, dengan maksud membayar tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 21:00 WIB, korban mendapat telepon dari R yakni kakak ipar tersangka. R mengatakan bahwa tanah yang dibeli oleh EZ adalah tanah milik R.
Merasa dirinya dirugikan, EZ pun langsung menghubungi tersangka Z untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut, namun tersangka mengatakan, agar EZ tidak usah menghiraukan telepon dari saudarinya itu.
“Korban tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp38 juta, namun tersangka selalu beralasan saat korban menagih uangnya kembali,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka menyampaikan kepada EZ akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10 Mei 2024, namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, korban EZ melaporkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2024 ke Kepolisian.
“Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378.K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.*
*YAHYA