Mandalapos.co.id, Karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan di bidang kepabeanan, Selasa (9/7/2024) siang
Pemusnahan BMN yang dilaksanakan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri tersebut, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemusnahan BMN tersebut berjumlah141 pelanggaran, terdiri dari 139 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dan 2 pelanggaran lagi dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
“Total nilai barang yang dimunahkan yaitu Rp4,2 miliar, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Jerry.
Menurutnya, barang yang dilakukan pemusnahan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, terdiri dari 6.180 kilogram daging beku, dan 60 koli pakaian bekas dari penindakan pelanggaran di bidang Kepabeanan
Kemudian, sebanyak 995.648 batang Barang Kena Cukai Ilegal rokok (ilegal) dari penindakan pelanggaran di bidang Cukai
Sedangkan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri berupa 7.862 bag atau 13.887 kg bawang merah dan 1.954 bag atau 58.555 kg bawang Bombay.
“Pemusnahan barang milik negara eks penindakan kepabeanan pada hari ini sebagai bukti upaya dan komitmen kami menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi-potensi yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, bersamaan dengan berjalannya Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tutup Jerry.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono, menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak, yang selama ini bekerja sama dalam penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai
“Terimakasih kami haturkan kepada para pihak yang telah bekerjasama dalam penegakan hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai.Tanpa dukungan dan kerjasama yang baik dan bersinergi, keberhasilan ini tidak mungkin dapat diraih dan harapan kita kerjasama ini akan terus terjalin dan berkesinambungan,”ucap Priyono.
Pemusnahan barang BMN eks Penindakan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan bersama pejabat dari Pemkab Karimun, KSOP, Polres Karimun, Kodim 0317 TBK, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Provinsi Kepri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, Pelindo, BNN, Rumah Tahanan, Badan Pengusahaan Karimun,KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan beberapa media di Kabupaten Karimun.*
*M Saputra