Dinas DP3A Buton Tengah Bentuk Puspaga Program Perlindungan Perempuan dan Anak

0
135
Ketgam : Suasa kegiatan sosialisasi pembentukan Puspaga. (Sumber : Humas Kominfo Buteng).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan dengan tema “Sosialisasi sekaligus sebagai pembentukan lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga)” berlangsung di hotel Findi Lakudo, Selasa (9/7/2024).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memantapkan program Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dalam konteks keluarga.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Irsan, mewakili Pj Bupati Buton Tengah.

Isran, dalam sambutannya menyampaikan permasalahan keluarga merupakan fenomena gunung es yang harus direspon oleh negara, dengan solusi melalui upaya peningkatan kualitas keluarga yang harus dilakukan oleh pemerintah dan mitra pembangunan lainnya.

Lanjut ia mengatakan, kualitas keluarga sebagai pemenuhan hak dan pengasuhan bagi anak merupakan pelaksanaan komitmen setelah pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan diintegrasikan dalam era otonomi daerah melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang telah dirintis sejak tahun 2006 dan selanjutnya KLA telah direvitalisasi tahun 2010.

“Permasalahan keluarga dapat dilihat dari masih terdapat praktik pengasuhan anak tidak layak di beberapa daerah, padahal seharusnya orang tua atau pengasuh berkewajiban dan memiliki tanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, menunbuh kembangkan bakat sesuai minat, dan memberikan pendidikan karakter untuk menjadi bekal anak di masa dewasa,” jelasnya.

Untuk itu, pembentukan Puspaga sebagai unit layanan keluarga yang merupakan pelaksanaan mandat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diterangkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang meliputi sub urusan kualitas keluarga dan sub urusan pemenuhan hak anak.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggungjawab orang dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga dalam penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan keluarga dalam mewujudkan kesetaraan Gender dan hak anak dengan menyediakan layanan yang disebut denga Puspaga

“Puspaga diharapkan dapat menjadi sarana yang dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan anak dan keluarga di Buton Tengah,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah, Anzar, Kepala Bidang pada DP3A Prov Sultra, Nurhayati S, Anggota TP PKK dan Pokja Buteng, Ketua TP PKK Kecamatan Lakudo, Kepala Desa/Lurah bersama TP PKK se-Kecamatan Lakudo, Anggota BKMT Kecamatan Lakudo, Guru BP Perwakilan dari beberapa sekolah di Kecamatan Lakudo, anggota Forum Anak Daerah Kabupaten Buton Tengah.*

  • Laporan: Ahmad Subarjo
  • Sumber : Humas Kominfo Buton Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini