mandalapos.co.id, Tanjungpinang – Terdakwa Hendrik Kurniawan mengaku, dana Wesel Pos Rp.687 juta yang dikorupsi sejak 2019-2020, habis digunakan untuk bermain judi online.
Hal itu diakui Hendrik pada Majelis Hakim, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi wesel pos fiktif itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/3/2021).
Dalam persidangan secara virtual, Hendrik yang merupakan Ps Kepala Kantor I PT Pos Cabang Midai, mengatakan uang yang dikorupsinya itu dihabiskan untuk bermain judi online Poker dan Togel.
Caranya, dengan mengirimkan dana Wesel Pos yang dikorupsi dengan modus fiktif, ke rekening honorer-nya. Kemudian dana tersebut kembali dikirimkan ke rekening miliknya.
Selanjutnya, dari rekeningnya, baru didepositkan ke akun online Poker-nya mulai dari Rp 25 juta, Rp 10 juta, Rp 5 juta dan Rp 2 juta.
“Saya mulai mengenal permainan judi online sekitar tahun 2015,” kata Hendrik.
Ia juga mengaku, permainan judi Poker dan Togel Hongkong online itu, dimainkannya hampir setiap hari. Sedangkan untuk judi Togel Singapura dua kali dalam satu minggu.
“Untuk judi togel deposit sekali main Rp 10 juta, Pernah juga menang Rp 15 juta,” bebernya.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai pengembalian dana yang di Korupsi, Hendrik mengatakan, telah mencicil sebesar Rp 20 juta.
Pengembalian Rp.20 juta itu, katanya, Rp 10 juta bersumber dari uang Jaminan Hari Tua (JHT)-nya, potongan gaji Rp 2,2 juta perbulan serta dana THR tahun 2020 Rp 4,3 juta dan lainnya.
“Tetapi sekitar Rp 10 juta masih berada di kantor PT.Pos Tanjungpinang dan Rp 10 juta di setorkan ke jaksa,” kata Jaksa ke Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan.
- **red