Mandalapos.co.id, Batam – Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja (Pushaka) BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (18/7/2024) di Ballroom Nagoya Hill Hotel.
Kegiatan ini dihelat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang ditujukan khusus untuk membahas evaluasi penerapan manajemen risiko di lingkungan BP Batam.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang merupakan pejabat dan staf dari 24 unit kerja di lingkungan BP Batam.
Untuk memaksimalkan pengetahuan peserta kegiatan, unit kerja Pushaka BP Batam secara khusus mengundang dua narasumber, yakni Koordinator Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi BPKP RI, Octavia Hermawa dan Auditor Ahli Muda BPKP RI, Andry Ritonga.
Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan, dalam kesempatan pertama mengatakan, pelaksanaan manajemen risiko dinilai sangat penting guna mengendalikan, menganalisis besaran risiko, dan merencanakan pengendaliannya di lingkungan BP Batam.
Ia kemudian membeberkan hasil evaluasi pada tahun 2023 atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi Manajemen Risiko Indeks (MRI) BP Batam oleh BPKP dengan total nilai 2,588.
Meski telah memenuhi karakteristik MRI di level 2, namun hasil tersebut tidak lantas membuat Endry dan tim berpuas diri. Nilai tersebut masih belum memenuhi standard yang ingin dicapai, yakni di angka 3.
“Artinya BP Batam sudah mendefinisikan kinerjanya dengan baik, tetapi strategi pencapaian kinerjanya harus ditingkatkan dan penerapan manajemen risikonya harus lebih konsisten,” ujarnya.
Dari nilai tersebut, muncul rekomendasi dari BPKP untuk meningkatkan nilai MRI BP Batam di tahun 2024 dengan melakukan penyempurnaan implementasi manajemen risiko secara menyeluruh.
“Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi risiko, meningkatkan kompetensi SDM, menerapkan manajemen risiko pada setiap kegiatan unit kerja BP Batam, dan melaksanakan maturitas SPIP yang terintegrasi,” jelas Endry.
Untuk mencapai penerapan manajemen risiko yang sempurna, Koordinator Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi BPKP RI, Octavia Hermawa menjelaskan pelaksanaan Peraturan Kepala Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan KPBPB Batam kepada para peserta kegiatan.
Proses pemaparan materi ini berlangsung interaktif. Seluruh peserta kegiatan pun dilibatkan langsung dalam diskusi yang dipandu dengan baik oleh Octavia.
“Saya berpesan untuk Satuan Petugas Manajemen Risiko BP Batam yang sudah dibentuk wajib melaksanakan manajemen risiko yang sudah terinternalisasi agar kegiatan organisisasi dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Senada dengan Octavia, Auditor Ahli Muda BPKP RI, Andry Ritonga juga mendorong penerapan manajemen risiko yang menyeluruh di BP Batam, karena hal ini akan menjadi penentu tercapainya tujuan instansi.
“Secara umum setiap jabatan dan penugasan memiliki risiko yang melekat. Maka dari itu, agar tujuan dari organisasi dapat dicapai secara maksimal, penting dilaksanakan identifikasi dan pengendalian risikonya,” pungkas Andry.*
*Sumber: Biro Humas BP Batam
*Editor: Dani Ramdani