DPRD Natuna Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tahun 2024, 5 Perda Dicabut

0
57

Mandalapos.co.id, Natuna — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda Kabupaten Natuna tahun 2024, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Soedarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (23/7/2024) Siang.

Adapun rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD.

Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan seluruh unsur OPD Kabupaten Natuna.

Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, meyampaikan apresiasi dan terimaksihnya atas kehadiran Bupati Natuna beserta seluruh unsur OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

“Berdasarkan tatib dan mekanisme DPRD, paripurna ini dinyatakan Korum dan dapat dilanjutkan,” kata Daeng Amhar seraya mempersilahkan seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya secara bergiliran.

 Berdasarkan pidato pandangan akhir yang disampaikan oleh lima fraksi di Natuna menyetujui dicabutnya kelima perda tersebut.

Ada beberapa argumentasi yang disampaikan fraksi DPRD untuk menghapus Perda itu. Namun mayoritas alasannya adalah karena sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

Pada kesempatan itu, DPRD Natuna mencabut 5 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna sekaligus karena alasan -alasan yang kuat.

 “Ini semua karena tidak sesuai dengan aturan nasional,” kata Jubir Fraksi Partai Gerindra Marzuki dalam pidato pandangan akhirnya.

Adapun Perda-perda yang dicabut itu meliputi Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang desa, Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang kerjasama antar desa dan Perda Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa.

Kemudian Perda Nomor 31 Tahun 2009 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan keluarahan dan Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa.

Paripurna diakhiri dengan penendatanganan dokumen dan dilanjutkan penyerahan dokumen Perda Pencabutan Perda oleh Ketua DPRD Natuna kepada Bupati Natuna.

Pada kesempatan tersebut juga unsur pimpinan DPRD Natuna melakukan sesi photo bersama Bupati Natuna serta Sekda Natuna yang turut mendampngi Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna tahun 2024 .* (ADVERTORIAL)

*Laporan: Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini