Oknum Honorer di Natuna Nekat Gadaikan Motor Rental untuk Main Judol

0
169

Mandalapos.co.id, Natuna — Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Ahmad Prasetya, memimpin Konferensi Pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis, 8 Agustus 2024, di Mapolres Natuna.

Diterangkan Kompol Rudi, terduga pelaku penggelapan itu adalah Z (35) yang berstatus sebagai pegawai honorer di Sekretariat DPRD Natuna.

“Pelaku menggadaikan motor sewaannya sebesar Rp1,5 juta. Sebagian uang hasil menggelapkan motor sewaan itu untuk main judi online. Kronologi akan dijelaskan Kasat Reskrim,” tutur Kompol Rudi membuka keterangan dihadapan awak media.

Menerangkan kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Kepolisian LP nomor 40 tanggal 24 Juli 2024.

Menurut AKP Apri, pelaku Z ini melakukan perbuatannya dilatari oleh problem keuangan. Di mana ia membutuhkan uang untuk membayar sewa kos dan memenuhi hasratnya bermain judi online.

Sudah kepepet, Z pun mencari solusi melalui jalan kotor, yakni dengan cara merental kendaraan, lalu digadaikan. Jalannya pun mulus, Z berhasil menggadai motor merk Honda Beat dengan harga Rp1,5 juta.

“Nah, dari hasil gadai duit yang 1,5 juta itu, satu jutanya dibayarkan untuk kost, dan lima ratus ribu dipergunakan bermain judi slot,” jelas AKP Apri.

Gali lubang tutup lobang, untuk menebus kembali motor Honda Beat yang digadainya, Z pun kembali merental dan menggadaikan kendaraan roda dua milik orang lain dengan merk Yamaha N-Max.

“N-Max ini juga digadai tersangka seharga 1,5 juta untuk membayar motor beat dan bermain judi,” imbuhnya.

Namun demikian AKP Apri mengaku, perkara yang ditanganinya hanya sebatas perkara yang menyangkut dengan kendaraan roda dua merek N-Max BP 8521 ND.

“Karena LP yang kita terima hanya motor N-Max, dan itu saja yang ada barang buktinya. Sebetulnya menurut pengakuan tersangka sudah banyak motor yang disewa dan digadaikan,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Berkas perkara ini sudah kita sudah antar kekejaksaan. Mudah-mudahan hasil penyelidikan kejaksaan sesuai dengan berkas yang kita antar, sehingga tidak P19,” pungkasnya.*

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini