Mandalapos.co.id.anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelurahan/desa se-kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Perjanjian kerjasama itu perihal pelayanan surat rekomendasi BBM Solar bersubsidi untuk nelayan kecil, melalui Gerai Layanan Rekomendasi BBM Solar Bersubsidi Nelayan (Gelen) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan bahwa dengan melihat kondisi geografis di Anambas yang terbagi dari beberapa pulau-pulau kecil, maka adanya perjanjian kerjasama dapat mempermudah nelayan dalam melakukan pengurusan rekomendasi BBM Solar.
“DPPP Anambas ternyata punya cara agar teman-teman nelayan kita lebih mudah untuk mendapatkan rekomendasi BBM Solar yang diimplementasikan melalui perjanjian kerjasama ini,” ucapnya.
Sahtiar juga menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka nantinya akan ada gerai di setiap desa yang merupakan perpanjangan tangan dari DPPP dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Saya kira dengan adanya gerai di setiap desa nanti akan mempermudah nelayan kita dalam melakukan pendaftaran rekomendasi BBM Solar subsidi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPPP Anambas, Rovaniyadi, menerangkan bahwa berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 maka DPPP berinisiasi untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Perjanjian ini merupakan komitmen DPPP untuk sinergitas antar instansi dan memajukan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Harapan kami, pelayanan yang akan dilaksanakan tersebut dapat berjalan secara maksimal dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam pembangunan di Anambas kedepannya,” harapnya.
Rovaniyadi juga mengungkapkan, bahwa masih banyak nelayan di Anambas yang belum mengajukan ataupun mengurus pemberkasan pembaharuan, penerbitan surat rekomendasi BBM Solar kepada DPPP.
Dimana dari 2502 armada penangkapan yang ada, baru 35 persen yang mengajukan atau mengurus pemberkasan permohonan surat rekomendasi tersebut yakni 871 armada dengan jumlah nelayan sebanyak 832 orang.
“Untuk itu besar harapan kami melalui perjanjian kerjasama ini dapat memberikan dampak positif guna meningkatkan penerbitan surat rekomendasi BBM Solar melalui gerai layanan BBM Solar di Anambas,” imbuhnya.
Penerbitan surat rekomendasi BBM Solar nelayan ini menjadi perhatian Pemkab Kepulauan Anambas. Dimana DPPP wajib melaporkan proses penerbitan surat rekomendasi tersebut secara periodik setiap bulannya.*
*YAHYA