mandalapos.co.id, Tuba- Seorang pria berinisial NM (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, menggasak sejumlah uang milik tetangga di lingkungannya tinggal.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu melakukan aksinya pada hari Selasa (02/03/2021), pukul 15.00 WIB. Saat itu rumah milik korban bernama Ponidi (51), berprofesi tani, dalam keadaan kosong di tinggal oleh penghuninya berangkat kondangan.
Korban baru mengetahui kalau uang miliknya sebanyak Rp. 32 Juta, yang disimpan di dalam lemari kamar tidurnya telah hilang.
“Saat anaknya korban pulang dari membayar uang kuliah di bank, mendapati jendela pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, posisi kamar dalam keadaan berantakan dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar tidur telah hilang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (13/03/2021).
Setelah mendapat laporan korban, Polisi pun bertindak cepat melakukan olah TKP dan dalam waktu 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
“Kamis siang, (11/03/2021), petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” kata Ipda Arbiyanto.
Lanjut Kapolsek Gedung Aji menerangkan, saat ditangkap oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara uang tunai hasil kejahatannya telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (miras).
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Andi Febri Gunawan