Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara membuka seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2024.
Berdasarkan pengumuman yang dilansir, alokasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 106 formasi, dengan rincian Tenaga Kesehatan 48 formasi dan Tenaga Teknis 58 formasi.
Menariknya untuk pertama kali, tahun 2024 ini Pemkab Buton Tengah membuka formasi CPNS kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat sebanyak 5 orang, untuk jabatan Polisi Pamong Praja Pemula pada unit penempatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran.
Bagi pelamar berminat harus memenuhi beberapa syarat, yakni berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, dengan ketentuan tinggi badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
Sebagaimana informasi, pelaksanaan seleksi terdiri atas beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi Bidang (SKB) mengunakan Computer Assited Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman seleksi dan pemberkasan akhir atau pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Februari atau Maret 2025, bagi pelamar yang lulus.
Kini pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS bagi pelamar sudah dibuka sejak 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024. Pendaftaran berkas seluruh pelamar dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk mengetahui persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Panselnas) pada pendaftaran CPNS Buton Tengah serta rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan dapat dilihat melalui layanan informasi media sosial BKPSDM Buton Tengah pada akun resmi Twitter @BKPSDMButeng dan akun instagram @bkpsdm_buton_tengah. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui akun tersebut.
Informasi penting seluruh proses pendaftaran CPNS di Kabupaten Buton Tengah tidak dipungut biaya. Peserta seleksi diminta memwaspai pihak-pihak tertentu menjanjikan kelulusan karena hal tersebut merupakan tindakan calo/penipuan. *
*Laporan : Ahmad Subarjo.