DPRD dan Pemda Anambas Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp1,008 Triliun

0
337

Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025, serta penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024, Kamis (22/8/2024).

Memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, menerangkan, agenda rapat paripurna ini merupakan pelaksanaan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati bersama, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” tutur Syamsil Umri.

Lanjut pria yang akrab dipanggil Umri itu menjelaskan, proses penyusunan KUA-PPAS yang telah dilalui bukanlah perjalanan yang mudah. Menurutnya, telah banyak diskusi, dialog, dan muyawarah dalam rangka memastikan bahwa setiap alokasi anggaran yang tertuang dalam dokumen tersebut, telah benar dan sesuai dengan prioritas pembangunan, serta ketentuan kebutuhan masyarakat.

“Melalui proses tersebut kita telah mendengarkan berbagai pandangan, kritik, serta masukan yang konstruktif, dari berbagai pihak. Dalam proses pembahasan ini, kami dari DPRD telah melakukan pengkajian mendalam berbagai aspek kebijakan, mulai dari perencanaan, alokasi anggaran, hingga strategi pelaksanaannya,” sebut umri.

Umri pun menilai, KUA-PPAS yang akan disepakati ini merupakan landasan penting dalam penyusunan APBD untuk tahun anggaran mendatang. Selain itu, dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman dalam pengalokasian sumber daya keuangan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Paripurna ini juga telah menghasilkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dimana KUA-PPAS APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp895.875.237.337,-.

“Namun angka tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus , Dana Desa, serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” beber Umri.

Umri juga mengajak pemerintah daerah untuk bersama menyepakati penandatanganan nota kesepatakan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2024, sebagaimana telah disepakati Banggar DPRD dan TAPD sebesar Rp. 1.008.436.460.507,-.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Anambas dan pemda, serta semua pihak yang bekerja keras dalam menyusun KUA-PPAS ini,” ucapnya. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini