Proyek Drainase Didanai APBN di Anambas Tanpa Papan Plang Proyek ?

0
2108

mandalapos.co.id ,Anambas- Masyarakat Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Anambas, yang tinggal di sekitar jalan Soekarno Hatta, Rintis, mengeluh lantaran banjir seringkali menghampiri lingkungan mereka, ketika hujan mengguyur lebat berjam-jam.

Hal itu disebabkan, karena jalan Soekarno Hatta yang merupakan jalan nasional, dibangun tanpa dibarengi drainase yang memadai.

Pantauan mandalapos di lapangan, di samping badan jalan hanya ada parit berupa tanah yang dicangkul sementara untuk mengalirkan air.

Saluran drainase adalah salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan dalam memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Drainase sendiri berfungsi untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan tetap kering.

Mengetahui keluhan masyarakat, pihak PJN Wilayah Kepri akhirnya membangun drainase di Jalan Soekarno Hatta-Rintis. Drainase sepanjang 100 meter itu kini sedang dikerjakan.

Pihak PJN Kepri menuding, penyebab terjadinya banjir di kawasan itu lantaran parit yang digali tidak mengikuti kemiringan air, serta adanya penimbunan sebagian saluran air oleh pemilik lahan di sekitar jalan nasional itu, sehingga air menumpuk dan meluap ke jalan.

“Jadi kami bongkar supaya drainase panjang ini tak putus untuk menangggulangi banjir disana. Kami usahakan dapat kemiringan air pada prinsipnya air akan mengalir dari titik tinggi ke rendah,” kata Suhaimi, petugas dari PJN Wilayah Kepri, Selasa 16 Maret 2021.

Ditanyai mengapa hanya membuat drainase sepanjang 100 meter, dan tidak membuat gorong-gorong di sekitar wilayah yang dikeluhkan masyarakat sebagai penyebab banjir. Suhaimi mengatakan anggaran yang diperlukan cukup besar, selain itu tidak ada paket pekerjaannya.

“Paket disini tak ada, dana ini dari Kementerian PUPR item pengerjaannya drainase bukan box culvert. Karena keluhannya drainase maka dibuat drainase disini,” ujarnya.

Anehnya, meski mengatakan pendanaan proyek nasional itu berasal dari APBN, namun pantauan di lapangan pada Selasa 16 Maret 2021, tak ditemui papan plang proyek yang memuat spesifikasi proyek, seperti sumber dan jumlah anggaran, volume, serta waktu pelaksanaan.

Bahkan, ketika ditanya waktu pelaksanaan proyek tersebut, Suhaimi hanya bisa memastikan proyek akan tuntas dalam waktu 3 bulan.

Jelas proyek drainase yang dikerjakan PJN Wilayah Kepri ini mengundang tanya. Pasalnya, pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam mengkelola keuangan negara, sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek.

Tentunya pemasangan papan plang proyek ini diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang baik secara eksplisit maupun implisit, seperti Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012, Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14/2008 tentang KIP.

Kemudian peraturan lainnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

*Red-Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini