Mandalapos.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, selaku Jaksa Penyelidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Silpa di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Tahun Anggaran 2020-2022 senilai kurang lebih Rp753.528.000.
Naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024, tanggal 16 Agustus 2024.
Menurut Kacabjari Niky, naiknya status dugaan korupsi ini karena tim penyidik telah menemukan unsur pidana. Selanjutnya, tim penyidik segera mencari pihak – pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Untuk kepentingan penyidikan, sebut Niky, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli, ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini.
Sebelumnya, Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan pada Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 dengan memeriksa sekitar 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini. *
*YAHYA