Soal Dugaan Korupsi Anggaran Desa Serat Tahun 2020-2022, Yunizar: Sudah Sering Diberi Peringatan

0
888
Inspektur Daerah Inpektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar

Mandalapos.co.id, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Silpa Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp753.528.000.

Menurut Kacabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, naiknya status dugaan korupsi ini karena tim penyidik telah menemukan unsur pidana.

Terkait perkara yang sedang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Inspektur Daerah Inpektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengaku pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Yunizar membeberkan, temuan terhadap pengelolaan Anggaran Desa Serat telah lama ditangani oleh Inspektorat Anambas.

Kendati demikian, sebagai Aparat pengawasan Intern Pemerintah, pihaknya mengedepankan penyelesaian temuan dengan cara pengembalian kerugian negara.

“Kalau tak dikembalikan ada unsur pidana, regulasi dan ketentuannya jika dalam waktu tertentu tak dikembalikan itu dianggap merugikan negara. Artinya sudah ada unsur tindak pidana korupsinya, kalau sudah ada unsur tindak pidana korupsinya, maka itu bisa diambil alih oleh aparat penegak hukum untuk dilanjutkan proses pidananya,” terang Yunizar saat dihubungi mandalapos, Selasa (3/9).

Tentu, lanjut Yunizar, sebelum perkara tersebut ditangani APH, pihaknya telah berulang kali memanggil dan memperingati pihak bersangkutan, untuk segera menyelesaikan temuan dari auditor.

“Jika itu temuan kita (APIP) 60 hari setelah terima laporan dia harus kembalikan, kalau dia tak mampu kembalikan sekaligus, dia boleh angsur, tapi dengan jaminan. Kalau (Kades Serat) ini tak ada berikan jaminan, tak ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga hasil koordinasi dengan kita inspektorat, aph menaikan status,” jelasnya.

“Kita sudah sering ingatkan, sebelum saya masuk ke Inspektorat sudah beberapa kali dipanggil, setelah saya masuk juga sudah dipanggil 3 kali. Beliau kalau kita panggil koperatif datang ke kantor, tapi respon follow up penyelesaiannya tidak ada,” tambah Yunizar.

Yunizar pun mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan di Kepulauan Anambas, agar mengelola uang negara dengan baik dan bertanggung jawab.

“Setiap rupiah yang kita kelola wajib kita pertanggung jawabkan. Apabila terjadi kesilapan dan ditemukan APIP, segera dilunasi dalam waktu 60 hari, sejak diterima laporan APIP, itu imbauan saya,” pungkasnya. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini