Kawal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Buton Tengah : Semua Dipastikan Berjalan Sesuai Prosedur

0
135
Ketgam : Foto bersama, Bawaslu Buton Tengah, KPU beserta Kapolres Buton Tengah (tengah) saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. (Foto : IST).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, sejak tanggal 27-29 Agustus 2024.

Pengawasan langsung oleh 3 Pimpinan Komisioner Bawaslu Buteng, yakni Helius Udaya (ketua) bersama Anggota, Lucinda Theodora dan La Ode Samlan, untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati dapat terlaksana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dari amatan media, terdapat 2 kandidat mengikuti pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah di kantor KPU Buton Tengah, pada hari terakhir pendaftaran 29 Agustus 2024.

Pendaftar pertama yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati La Andi – Abidin sejak pagi hari sekitar jam 08:30 Wita. Dan kemudian disusul pendaftar kedua yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Azhari – Muhammad Adam Basan pada siang hari sekitar jam 14:30 Wita.

Kedua paslon tersebut telah dinyatakan diterima karena telah memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 oleh KPU Buton Tengah. Dan selanjutnya 2 paslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Palagimata Kota Baubau terjadwal tanggal 27 sampai dengan 2 September 2024.

Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, dihadapan kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim mempertegas bahwa Bawaslu akan bekerja maksimal dengan benar tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Bawaslu akan bekerja dengan benar untuk memastikan dokumen B1KWK pengusung partai politik, perlengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan dapat terlaksana mengikuti regulasi,” ucap Helius Udaya saat menyampaikan sambutan pada proses pendaftaran paslon, Kamis (29/8/2024).

Lanjut ia memastikan, bahwa Bawaslu Buton Tengah tidak akan tebang pilih melakukan pengawasan penegakkan aturan yang ada serta memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai aturan.

“Insyah Allah kami Bawaslu tidak akan memilah-milah melakukan pengawasan karena dari 2 paslon ini ada merupakan putra terbaik Buton Tengah. Dan kami juga akan memastikan dokumen pendaftaran pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku atau sesuai prosedur,” tegasnya.

Bawaslu, sebutnya, juga telah berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pilkada Buton Tengah tahun 2024 agar dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

“Kami juga mempertegas netralitas, baik itu ASN dan para kepala desa pada Pilkada 2024 ini, diharapkan dapat terus terjaga. Namun jika itu tidak berjalan baik, maka kami akan menindak tegas,” tegasnya.

Terakhir ia menambahkan, Bawaslu Buton Tengah beserta jajaran (petugas Ad hoc Bawaslu) dari tingkat kecamatan, lurah/desa dipastikan bahwa mereka bekerja berdasarkan integritas menjalankan tugasnya.

“Dan bilamana ada, kami bertiga (Komisioner Bawaslu Buteng) berkomitmen bahwa Panwascam, PKD dan pengawas TPS jika melanggar akan kami proses dan akan kami ganti. Sekali lagi bilamana mereka bermain-main dengan keputusannya, maka saat itu juga akan kami tindak. Hal ini kami lakukan untuk menjaga marwah Buton Tengah Pilkadanya berjalan damai,” pungkasnya. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini