Demi Keamanan Bersama, Pemkab Natuna Himbau Masyarakat Tak Bakar Lahan

0
348

mandalapos.co.id, Natuna– Kebakaran Hutan dan Lahan di sejumlah daerah, menandai Tanah Air telah memasuki musim kemarau. Tak terkecuali, Kabupaten Natuna.

Meski secara geografis Kepulauan Natuna dikelilingi 99 persen lautan dan 1 persen daratan, nyatanya luas 1 persen daratan tersebut sangat berpotensi menyebabkan Karhutla.

Ada berbagai macam faktor penyebab Karhutla di Natuna, salah satunya alih fungsi lahan untuk perkebunan dengan cara pembakaran. Metode tersebut memang sudah jadi tradisi adat masyarakat. Lantaran dianggap paling efektif dan efisien biaya, padahal sama saja dengan pembakaran liar.

Polisi Resort (Polres) Kabupaten Natuna baru-baru ini pun menangkap warga Natuna karna kedapatan membakar lahan. Peristiwa itu lantas menggemparkan warga Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna pun dibuat dilema, karna dihadapkan pada gesekan antara kearifan lokal dan hukum pidana.

Pasalnya, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tak pilih kasih dalam menindak baik itu masyarakat adat, maupun korporasi.

Apalagi kini Natuna memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dimana dalam Bab IV Pasal 6, setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara keamanan, dan menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya, serta mencegah pencemaran lingkungan hidup.

Menanggapi masalah serius ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna pun menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder termasuk aparat penegak hukum, Senin, 1 Maret 2021.

Rakor dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, guna membahas penanganan dan pencegahan Karhutla di Natuna.

Hendra Kusuma mengatakan, karhutla merupakan masalah serius dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga daerah juga harus mendukung rencana pemerintah RI untuk meminimalisir Karhutla, sehingga tak menjadi bencana nasional.

“Kalau kita tak koordinasi dengan baik dan bersinergi,  tentu akan membuat menjadi parah. Kalau sudah ada kabut asap, itu akan nampak kelalaian kerja kita. Maka dari itu kita perlu koordinasi untuk antisipasi ini,
kita sosialisasi masyarakt jangan dulu melakukan pembakaran lahan walau milik pribadi,” tutur Hendra.

Mewakili Pemkab Natuna, Hendra pun tak ingin ada masyarakat setempat yang ditangkap karena membakar lahan. Dirinya berharap aparat penegak hukum tidak sampai bertindak represif, lantaran khawatir menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Permintaan Hendra Kusuma bukan bermaksud mengintervensi tupoksi kepolisian, namun, dirinya ingin polisi memberikan waktu ke Pemkab Natuna untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang akibat dan dampak Karhutla.

Di waktu yang sama, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakan berdasar data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), beberapa wilayah di Natuna masuk dalam zona merah lahan mudah terbakar.

“Buat saya ini siaga 1. Kalau lahan gambut ini walau kita sudah genangi air, itu api akan menyala lagi, sementara di wilayah ini rata-rata lahannya gambut, kita musti cari solusi dan upaya menangani ini,” kata Kapolres.

Dirinyapun memahami jika Pemkab Natuna tak menginginkan adanya masyarakat yang ditangkap. Namun menurutnya, kegiatan preventif seperti penyuluhan sambang desa melalui Babinkamtibmas Polres Natuna sudah sering dilakukan.

“Saya sudah lakukan preventif sebelumnya, ini untuk memberi efek jera dan memberi contoh ke masyarakat lain agar tak melakukan hal serupa (membakar lahan),” tegasnya.

Lanjut Kapolres, “Saya pahami kearifan lokal, namun kita memahami juga jika ini menjadi bencana, saya rasa mudharatnya lebih banyak daripada kemaslahatannya”.

Selain membahas permasalahan tentang metode kearifan lokal dalam membuka lahan. Rakor itu juga turut membahas sejumlah persoalan lain terutama dari unsur kesiapan pemadam kebakaran.

Dimana diketahui, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas Pemadam Kebakaran Natuna masih sangat minim, serta tak mampu mengcover seluruh daerah rawan terjadi Karhutla.

Untuk itu, pada rakor tersebut dilakukan pendataan bantuan mobil pemadam kebakaran dari berbagai instansi seperti Polri dan TNI.

Setelah mendengar masukan dari seluruh unsur di dalam rapat, Sekda Natuna memberi kesimpulan, sebagai berikut :

– Camat diminta berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk sosialisasi terkait Karhutla ke warga seperti tertuang dalam Undang-Undang.
– Kita semua ikut mensosialisasikan baik terhadap keluarga dan lingkungan.
– Dinas teknis diharapkan untuk mengajukan bantuan ke BNPB untuk antisipasi awal terhadap Karhutla.
– Natuna akan membentuk BPBD dan dalam proses.
– Anggaran dilapangan untuk personil ,disampaikan oleh dinas teknis kepada Bapedda.
– Setelah tim terbentuk akan membuat pos siaga karhutla di daerah rawan.
– kepada OPD pendukung dan teknis, dapat ikut mendukung dan koordinasi dengan Dinas Damkar Natuna. (Adv)

*** Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini