mandalapos.co.id, Batam – Kepolisian Kota Batam menciduk seorang wanita berinisial E (31). Wanita muda itu ditangkap sesaat setelah turun dari kapal Pelni KM. Bukit Raya yang berlayar dari Natuna ke Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
E dilaporkan oleh beberapa member usai melarikan uang arisan online. Wanita ini merupakan admin dari sebuah permainan arisan di wilayah Natuna.
Salah satu korban arisan, Okta mengatakan, dirinya merasa ditipu oleh E usai mengikuti arisan yang didirikan E.
“Jadi kemarin dia nawarin lelang arisan, ada yang mau keluar jadi nawarin saya untuk ngelanjutin,” ujar Okta, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Okta mengatakan dirinya sudah mengikuti dua kloter arisan dengan nilai Rp9.700.000.
Seharusnya ia mendapatkan arisan tersebut pada tanggal 5 Maret 2020 lalu. Namun, ketika E ditagih ia selalu mengatakan pemain lain belum pada bayar.
“Jadi dia (E) bilang tidak masalah kalau telat yang penting kita dibayar denda Rp100 ribu per hari,” aku Okta.
Okta mulai curiga ketika di group WhatsApp arisan tersebut ribut terkait keuangan yang tak dilaporkan oleh E.
Tidak hanya Okta, korban lainnya Erna mengatakan, ia mengalami kerugian mencapai Rp 59.500.000 dari beberapa jumlah kloter yang telah ia ikutin.
“Itu kerugian saya, uang yang harus saya terima sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Erna.
Erna, mengatakan korban yang mengalami kerugian mencapai puluhan dengan total kerugian miliaran.
E dikabarkan pemilik salah satu kafe di Natuna. Ia saat ini tengah diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Batam untuk dibawa ke Natuna untuk proses hukum.
“Penangkapan dilakukan ketika ia hendak ke Batam dan berada di dalam kapal Bukit Raya dengan rute pelayaran Letung menuju Batam,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono, Rabu (24/3/2021).
***red