Panglima Lempar Kecam DPRD Tentang Pemutusan MoU Media Di Masa Pandemi

0
798

mandalapos.co.id, Tuba– Ketua Umum (Panglima) Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengabdian Anak Rakyat ( LEMPAR ) Ir .agust Jauharie Karaeng, Sesalkan tindakan pihak DPRD yang memutuskan kerjasama MoU kepada puluhan media dengan alasan Mengacu aturan Dinas Kominfo.

Saat dikonfirmasi oleh mandalapos.co.id melalui Whatsapp Ir. Agust, merasa geram mendengar pihak DPRD Tulangbawang memutuskan sepihak kerjasama dengan media, yang sudah memasukan proposal pengajuan kerjasama pada akhir tahun 2020 lalu.

“Tidak seharusnya DPRD Tuba mengacu ke rekomendasi media – media yang lolos verifikasi dari pihak Kominfo, karena DPRD mempunyai anggaran publikasi tersendiri,” ujarnya.

Panglima Lempar menilai DPRD telah melakukan “tebang pilih” dalam menentukan MoU publikasi media massa dengan media tertentu.

“Apakah pihak DPRD telah menjalankan tugas yang baik dan benar pada setiap pengajuan kerjasama. Dari semua proposal  perusahaan media yang masuk, apakah pihak DPRD sudah melakukan verifikasi dan membuat pengumuman?, ” tanyanya.

“Katanya DPRD itukan Wakil Rakyat, masa Wakil Rakyat tega memutuskan penghasilan orang pada masa pandemi, oleh karena itu Saya pinta kepada Ketua Dewan Sopi’i agar dapat menyikapi permasalahan ini,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan perwakilan Media Massa yang mengajukan proposal pengajuan kerjasama publikasi ke Sekretariat DPRD Tulang Bawang (Tuba) dibuat kecewa. Pasalnya, tanpa pemberitahuan sebelumnya, secara sepihak DPRD memutuskan tidak melakukan kerjasama dengan puluhan media itu.

Alasannya, Sekretariat DPRD Tuba merujuk pada keputusan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuba. Dimana bagi media massa yang ditolak kerjasama atau MOU nya oleh Diskominfo, maka secara otomatis juga gagal menjalin kerjasama dengan DPRD

Hal ini tentu janggal, lantaran dua instansi berbeda itu juga memiliki mata anggaran dan tupoksi berbeda. Anehnya lagi, keputusan menyentralkan kerjasama tanpa memberitahu hasil verifikasi proposal ke media, tentu merupakan perbuatan yang tidak profesional.

Laporan: Andi Febri Gunawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini