Bawaslu Buton Tengah Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Patuhi Aturan dan Larangan Kampanye

0
1194
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan

Mandalapos.co.id, Buton Tengah —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mengingatkan para kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, Azhari-Adam Basan (nomor urut 1) dan La Andi-Abidin (nomor urut 2) untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan berlaku dan mematuhi larangan berkampanye.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan, melalui keterangannya kepada awak media Mandalapos, Rabu (25/9/2024).

La Ode Samlan mengatakan, pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 akan di mulai hari ini, 25 September hingga 23 November 2024.

Berdasarkan keputusan KPU Buton Tengah, pelaksanaan kampanye oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah melalui metode debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan, serta metode kampanye melalui iklan media massa cetak dan media massa eletronik. Kemudian pelaksanaan kampanye terbatas dan tatap muka dan dialog.

“Tentunya yang kita harapkan bersama pelaksanaan kampanye kegiatan yang dilakukan paslon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program kerja dapat berjalan tertip, aman dan kondusif,” ucap Samlan (panggilan akrab)

Lebih lanjut, Samlan yang juga ketua Kordinasi Divisi Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buton Tengah ini menyatakan pelaksanaan kampanye selama Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Adapun sejumlah aturan yang wajib dipenuhi saat mengadakan kampanye serta larangan kampanye diantaranya :

1.  Kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih.

2. Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, gabungan partai politik peserta, dan tim kampanye.

3. Kampanye diikuti peserta yang terdiri atas anggota masyarakat.

4. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah

5. Materi kampanye harus menunjung Pancasila dan UUD 1945, menjaga bangsa, sadar hukum, benar, seimbang, bertanggung jawab, dan menghormati perbedaan masyarakat.

6. Materi kampanye disampaikan secara tertulis dan/atau lisan, maupun lewat debat publik yang difasilitasi KPU daerah.

7. Metode kampanye yang dilaksanakan partai politik, gabungan partai, atau pasangan calon dan biaya yang dikeluarkan harus disampaikan ke KPU.

8. Peserta dapat menyebarkan selebaran, brosur, poster, atau pamflet yang disetujui dan dicetak KPU daerah setempat ke tempat umum atau dalam kegiatan yang tidak melanggar ketentuan

9. Lokasi dan desain alat peraga kampanye berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul dipasang sepengetahuan KPU

10.Iklan kampanye dipasang di media massa 14 hari sebelum masa tenang tapi harus dengan persetujuan dan sesuai ketentuan KPU

11. Pejabat negara dan daerah yang berkampanye harus izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan.

Larangan kampanye Pilkada 2024

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, adu domba, kekerasan, mengganggu ketertiban umum, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye

4. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah, serta berlokasi di tempat ibadah dan pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan aturan tertentu

5. Mengadakan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan di jalan raya

6. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

7. Kampanye melibatkan pejabat badan usaha milik negara/daerah, aparatur sipil negara, polisi, TNI, dan kepala desa atau lurah beserta perangkatnya

8. Menempel bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protokol/bebas hambatan, sarana publik, serta taman dan pepohonan

9. Tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan yang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. 

“Semoga pelaksanaan tahapan kampanye baik itu aturan dan larangan kampanye dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing kandidat demi keberlangsungan pelaksanaan Pilkada Buton Tengah berjalan lancar, damai dan aman sampai hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” ucap Samlan penuh harapan. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini