Oknum Anggota DPRD Wakatobi Diduga Langgar UU ITE Pornografi, Kuasa Hukum Korban : Ini Bukan Kepentingan Politik Praktis

0
141
Kuasa Hukum korban, Satriadin, SH

Mandalapos.co.id, Wakatobi —  Unggahan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Wakatobi inisial H. AL baru-baru ini menghebohkan jagat maya khusus masyarakat Wakatobi.

Pasalnya unggahan yang diduga milik H.AL tersebar di media sosial (Facebook) memuat foto bermuatan pornografi bersama istri orang yang saat itu sedang melakukan vidio call seks (VCS).

Pascah unggahan itu viral, telah mendapatkan respon dari berbagai pihak hingga dihubungkan dengan kepentingan politik praktis.

Kuasa Hukum korban, Satriadin, SH dari kantor hukum La Ode Mohamad Siadi, SH dan partner, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari suami korban (NS) dan menegaskan klienya sangat merasa keberatan dan dirugikan atas beredarnya foto VCS tersebut baik secara materil maupun imateril.

“Kami telah mendapatkan kuasa untuk menangani perkara ini, untuk itu perlu kami tegaskan bahwa perkara unggahan diduga oknum anggota DPRD Wakatobi inisial H. AL tidak memiliki hubungan dengan kepentingan politik praktis dan kepentingan apapun. Bagi kami ini murni kasus hukum merugikan klien kami,” ucap Satriadin melalui rilisnya yang diterima redaksi Mandalapos, Sabtu (12/10/2024).

Diungkapkan Satria setelah beredarnya VCS dan menjadi konsumsi publik, NS selaku suami korban sangat dirugikan disegi kehormatan keluarganya. Oleh karena itu, NS menuntut keadilan hukum untuk istrinya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, derajat martabat serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atau kekerasan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Lanjut Satria menyampaikan bawah saat ini kliennya NS telah kontongi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik berdasarkan foto screenshot (akun Facebook). Dan bahkan telah resmi melaporkan H.AL ke pihak Polres Wakatobi dengan laporan polisi nomor: LP/B/75/IX/2024/Sultra/Res Wakatobi/SPKT tanggal 24 September 2024.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah melaporkan anggota DPRD Wakatobi inisial H. AL yang diduga melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 dan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, anggota DPRD Wakatobi H.AL diduga telah membuat, memperbanyak, mengandakan, menyimpan dan menyebarluaskan gambar tersebut yang merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat berdampak kepada keluarganya.

“Tersebarnya foto tak senonoh ini merupakn privasi dan patut dilindungi bukan menjadi konsumsi publik. Apalagi NS adalah kepala keluarga yang bertanggungjawab melindungi derajat dan harkat martabat anak dan istrinya dan secara luas keluarganya. Olehnya itu NS klien kami harus mendaptkan keadilan hukum,” tegasnya.

Terakhir, Satria tegaskan bahwa perbuatan yang diduga oleh oknum anggota DPRD tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum dan atas perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan pasal 6 Jo pasal 32 UU Pornografi.

“Gambar tersebut dibuat dan disebar tanpa persetujuan klien kami, dan siapapun tidak memiliki hak untuk menyimpan dan mendistribusikan dan atau menyebarluaskan kepada seseorang atau kepada banyak orang, atas perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 UU ITE,” tuturnya.

“Atas pandangan yang telah kami jelaskan kami berharap  publik tidak menghubungkan masalah ini dengan kepentingan politik praktis, karna kami bertindak atas nama klien kami yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut Untuk itu, kepentingan klien kami disini untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media mandalapos belum berhasil mengkonfirmasi terlapor H.AL. *(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini