Pemkab Buteng dan BPJS Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Desa

0
57
Pj Sekretaris Daerah Buton Tengah, La Saripi, didampingi Kadis PMD bersama Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Baubau, menyerahkan santunan JKM Rp 165 juta kepada keluarga Alm aparatur Desa Rahia. (Foto : Ahmad Subarjo).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 2024 terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, BPD, dan lembaga desa se-Kabupaten Buton Tengah, bertempat di Aula Pancana Kantor Bupati di Labungkari, Senin (21/10/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, La Saripi, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Armin, serta dihadiri para kepala desa, dan BPD Buton Tengah. Dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Dika Arisetiawan, dan sejumlah pegawainya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah, La Saripi, mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya yaitu program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, kepala daerah/walikota menindaklanjutinya, diantaranya :

  1. menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
  2. Mengambil langkah-langka agar seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  3. Mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai dari badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  4. Melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

“Menindaklanjuti intruksi tersebut, Pemkab Buton Tengah telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah selesai tahap harmonisasi,” ungkapnya.

Kasat Pol PP Buton Tengah ini mengutarakan, Pemkab Buton Tengah telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.611 dari total 2.106 pegawai non ASN, guru, dan tenaga kependidikan atau sebesar 76.5%, dan 1.132 dari total 1.157 aparatur desa dan BPD atau sebesar 97,83%

“Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, profesional, dan bermartabat. Kesejahteraan serta kepastian perlindungan bagi kepala desa, aparatur desa, BPD, dan lembaga desa wajib di perbatikan agar tercipta kenyamanan dalam aktifitas kerja sehari-hari,” jelasnya.

Lanjut ia menyampaikan, sejalan dengan UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 dah pasal 50A, kepala desa, aparatur pemerintah desa termasuk BPD dan lembaga desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Untuk itu saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar menjadi sarana bagi seluruh desa di Buton Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur layanan BPJS ketenagakerjaan sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi hambatan yang berarti,” tuturnya.

Terakhir, Pj Sekda menekankan secara khusus meminta Dinas PMD untuk memastikan pembayaran iuran dan jumlah kepesertaan dilakukan secara tertip agar manfaat yang diterima ketika mengalami resiko tidak tidak terhambat.

“Saya juga meminta agar dilaporkan secara berkala kepada Bupati terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, aparatur desa, BPD dan lembaga desa,” ucapnya menutup.

Sebagai informasi pada kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa sebesar Rp 165 juta kepada keluarga aparatur desa (Alm.Hasan) pemerintah Desa Rahia yang diterima langsung oleh anaknya.

Adapun rincian santunan JKM ini, yakni santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, biaya santunan berkala Rp 12 juta dan beasiswa 2 orang anak (MAKS) Rp 123 juta. (Adv)

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini