MUI : Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Hukumnya Haram dan Bukan Syahid

0
486

mandalapos.co.id, Jakarta– Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberi pernyataan terkait terjadinya peristiwa peledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad, 28 Maret 2021 dan peristiwa aksi penembakan terduga teroris di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

Pernyataan yang telah ditandatangani Miftachlul Akhyar selaku Ketua Umum MUI ini diterbitkan, setelah mempertimbangkan berbagai hal dan fatwa MUI nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme maka MUI mengeluarkan 6 poin pernyataan.

Pertama, MUI menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.

Poin Kedua, Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya HARAM dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs).

Ketiga, MUI menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.

Keempat, MUI mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.

Lanjut poin kelima, MUI mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarus-utamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith).

Serta poin keenam, MUI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespon peristiwa tersebut dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi peristiwa tersebut, agar di kemudian hari tidak terulang kembali.

Laporan : Rudi Heryanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini