Rakor Pilkada 2024, Bawaslu Buteng Minta Kades/Lurah dan Perangkatnya Menjaga Netralitas.

0
47
Ratusan peserta terdiri dari kades/lurah dan perangkatnya mengikuti Rakor yang diadakan Bawaslu tentang netralitas. (Foto : Ahmad Subarjo)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi (rakor) netralitas kepala desa (kades)/lurah dan perangkat desa/lurah se- Kabupaten Buton Tengah, berlangsung di Gedung Kesenian Lakudo, Senin 18 November 2024.

Rakor ini dihadiri langsung kades/lurah berserta perangkatnya dari 67 desa dan 10 kelurahan seluruh wilayah 7 kecamatan se- Buton Tengah. Kegiatan ini dihadiri Asisten I Sekda Buton Tengah Akhmad Sabir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan Polres Buton Tengah, dan narasumber Eks Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamirudin Udu yang menyampaikan materi ASN, kepala/desa dan perangkatnya tetap netral dan berkerja profesional serta tidak berpihak.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan mengatakan, rakor ini digelar bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak dalam pemerintahan desa/lurah dan perangkatnya tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu selama proses pelaksanaan Pilkada serentak 27 November nanti, baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Buton Tengah.

“Rakor ini merupakan upaya Bawaslu melakukan pencegahan kepada kepala desa/lurah dan perangkatnya untuk menyamakan persepsi terkait larangan netralitas dan politik praktis pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari akan dilaksanakan,” ucap La Ode Samlan kepada awak media ditemui usai kegiatan.

Anggota Bawaslu Buton Tengah, La Ode Samlan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu ini menegaskan aturan, Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa calon kepala daerah dan tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa ataupun kelurahan dan perangkat kelurahan. Kemudian Pasal 71 juga menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu.

“Ancaman hukuman bagi kepala desa/lurah beserta perangkat desa maupun perangkat lurah yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang telah diatur pada Undang-Undang Pemilihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum, Pencagahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu ini menyebut terdapat 9 laporan dugaan pelanggaaran Pilkada 2024 yang diadukan ke Bawaslu Buton Tengah hingga saat ini.

“Dari 9 laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, hanya satu (1) pelanggaran yang direkomendasikan sebagai pelanggaran administrasi,” jelasnya.

“Dari 9 laporan yang masuk ini, pelanggaran netralitas menyangkut kepala desa/lurah dan perangkatnya tidak ada sama sekali,” ucapnya menambahkan.

Terakhir, dengan adanya rakor ini, diharapkan regulasi dan ketentuan yang berlaku mengenai netralitas dalam pemilu yang disampaikan oleh pemateri dapat membangun kesadaran bersama kepada kepala desa/lurah dan perangkatnya untuk menghindari pelanggaran netralitas.

“Pemilihan tinggal menyisakan berapa hari lagi, kami meminta kerjasama seluruh pihak secara kelembagaan (Bawaslu) mematuhi larangan dalam pemilu. Mari ciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas dalam menentukan pemimpin serta mari menjaga Pilkada ini berjalan lancar dan damai,” pungkasnya.

Laporan : Ahmad Subarjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini