Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah, terus memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah telah mematuhi peraturan perizinan yang berlaku, serta mencapai target realisasi investasi yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Upaya itu dilakukan, salah satunya dengan menggelar rapat evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha di berbagai sektor.
Sektor Pariwisata juga tak luput dari penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan oleh Dinas PMPTSP dibawah komando Kepala Dinas Dr. Aris Mahmud, S.IP.,M.Si.
Dalam rapat evaluasi yang digelar bersama Dinas Pariwisata Buton Tengah, Senin, 18 November 2024, di Warung Si Kembar Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Diketahui nilai kepatuhan pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Buton Tengah terdapat 2 pelaku usaha dengan kategori baik dan 1 kategori kurang baik.
Kadis PMPTSP Buteng, Aris Mahmud, juga blak-blakan bahwa pelaku usaha sektor pariwisata di Buton Tengah masih banyak yang belum melengkapi izin lanjutan karena NIB telah dianggap sebagai izin operasional.
Terkait kondisi tersebut, kata Aris, penyampaian regulasi pengawasan dan hal-hal yang menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha di sektor pariwisata harus didukung dengan penyediaan peraturan Bupati atau Peraturan Daerah sebagai dokumen pendukung dalam inspeksi lapangan.
“OPD teknis juga diharapkan agar memperhatikan tata cara pengisian nilai dan skor dalam Berita Acara Pengawasan,” ujar Aris.
Dirinya juga meminta agar nilai-nilai dalam BAP inspeksi lapangan untuk ditindaklanjuti oleh pelaku usaha, khususnya terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
“Laporan dan Berita Acara Pemeriksaan langsung diselesaikan di lapangan dan dikoordinasikan dengan Koordinator DPMPTSP,” tuturnya.

Terkait tindak lanjut rapat tersebut, menurut Aris perlu diadakan rapat lintas OPD teknis untuk menindaklanjuti hasil rapat dan temuan di lapangan, khususnya dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, dan Dinas Pendapatan, serta unsur DPRD.
Peserta memahami pentingnya penyampaian pelaporan LKPM pada pelaku usaha sesuai ketentuan triwulan maupun semester.
Aris juga menilai, peserta memahami pentingnya penyampaian pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada pelaku usaha sesuai ketentuan triwulan maupun semester.
LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya, terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring, melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.
Lanjut dijelaskan Aris, objek penilaian kepatuhan pelaku usaha terdiri atas penilaian kepatuhan teknis dan penilaian kepatuhan administratif.
Penilaian Kepatuhan Administratif, kata Aris, adalah penilaian yang dilakukan Dinas PMPTSP atas pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMKM, pemanfaaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Sedangkan penilaian kepatuhan teknis, adalah penilaian atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Atas penilaian kepatuhan pelaku usaha, Sistem OSS akan melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada pengawasan rutin dan memperbarui profil pelaku usaha,” sebutnya. (*ADV)
Laporan: Ahmad Subarjo