Saling Lempar Tanggung Jawab Pembangunan Paud Insan Cendekia di Desa Serat

0
1504

mandalapos.co.id, Anambas– Lincah dan riang, anak-anak usia dini di Paud Insan Cendekia, Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas-Kepri. Berlarian kesana kemari, para “Cendekia” cilik itu belum memahami bahwa lingkungan belajarnya tak layak ditempati.

Tiang rapuh, atap usang, dan plafon bolong yang sewaktu-waktu dapat membahayakan, seakan tak menghalangi semangat mereka bersosialisasi dengan sesamanya dalam lingkungan pendidikan usia dini.

Bangunan yang digunakan Paud Insan Cendekia merupakan pinjaman dari SDN 004 Serat. Sebenarnya, gedung usang tersebut hendak dirobohkan, namun akhirnya dipinjamkan ke Paud yang memiliki 18 orang murid itu.

Pemerintah Desa Serat juga sudah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan gedung Paud. Informasi didapat, anggaran pembangunannya mencapai Rp 249 juta dan telah digelontorkan sejak akhir Tahun 2020 lalu.

Sayang, hingga Tahun 2021 memasuki bulan ke-4,  belum ada kepastian kapan pembangunan Paud tersebut akan selesai.

Janji Kepala Desa Serat, Antika, yang diwawancarai mandalapos.co.id pada Rabu 24 Februari 2021 lalu, lanjutan pembangunan gedung paud akan dilakukan  setelah pagelaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Kecamatan Siantan di Desa Serat usai, pada 28 Februari 2021.

Namun, “janji tinggal janji” , pernyataan Kades Serat ternyata belum direalisasi. Kembali dihubungi mandalapos.co.id, Kades Serat menjawab lesu saat ditanya berapa lama lagi pengerjaan gedung paud di desanya kembali dilaksanakan.

“Gak lama lagi,” kata Antika.

Jawaban Antika yang awalnya lesu, tiba-tiba menjadi ketus, ketika ditanya sampai berapa lama waktu pengerjaan paud insan cendekia.

“Kalau saya yang tukang bisa saya targetkan berapa minggu lagi, coba konfirmasi ke TPK, yang masalah untuk kerja itu kan TPK bukan saya aja,” ujar Antika.

Antika tak menampik bahwa dirinya memang mengatakan akan melanjutkan pembangunan paud usai pelaksanaan STQ.

“Sudah dibeli bahan bahan, lalu saya tanya ketua TPK, jawabnya dia nunggu tukang juga yang ngerjakan. Konfirmasi juga sama TPK, masalah kerja itu TPK sama tukang,” sebutnya.

Antika pun mengklaim kegiatan pembangunan gedung Paud Insan Cendekia diketahui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

“TPK aja yang mengatakan tak pernah mengetahui. TPK mana yang tak tau pembangunan paud itu,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Syahril, Anggota TPK Desa Serat kecamatan siantan timur, mengatakan TPK kurang dilibatkan dalam pembangunan paud di Desa Serat.

Bahkan kata Syahril, sepengetahuannya sebagai anggota TPK tak pernah belanja material fisik, apalagi membayar upah tukang.

“Anggaran sudah selesai dicairkan semua bulan 7 Tahun 2020 lalu. Rp 249 juta cair, jadi tak ada silpa, bohong kalau ada silpa” klaim Syahril.

Lanjut Syahril menuturkan, TPK pun pernah memanggil tukang pekerja bangunan paud. Namun, alasan tukang belum mengerjakan lanjutan paud, lantaran belum ada material bangunan dan masalah gaji.

Syahril juga membeberkan, pekerjaan di Desa Serat itu pernah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dia sudah ada pemeriksaan dari inspektorat, mana hasil pemeriksaan inspektorat itu, kami juga sudah lapor ke kecamatan, tapi kecamatan cuma ngasih peringatan dan pembinaan, sampai sekarang belum selesai,” ujarnya

Dirinya pun menyayangkan janji Kepala Desa Serat yang belum terpenuhi untuk menyelesaikan paud itu.

” Saya RAB aja gatau ga pernah dikasih, akhir tahun tidak ada rapat koordinasi dengan masyarakat dan TPK hasil pekerjaan di desa, sedangkan keuangan desa itu masyarakat wajib tahu pengelolaannya,” ucap syahril.

Pernyataan Syahril pun diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 7 Ayat (1) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dimana dalam beleid itu dijelaskan, kaur dan kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK/TPBJ) yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di desa yaitu TPK.

Namun, menilik pernyataan Syahril yang menyebut pembangunan Paud Insan Cendekia di Desa Serat kurang melibatkan TPK, terutama dalam pengadaan barang/jasa. Tentu menjadi hal yang janggal, karena seharusnya ada pelibatan TPK dalam pembangunan tersebut, seperti tertuang dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2018.

Tunggu kelanjutan pemberitaannya.

***red-Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini