Kejaksaan Tetapkan BS Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019

0
0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budi Purwanto menyampaikan pers rilis penetapan tersangka BS atas kasus Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019

Mandalapos.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan BS sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019, Kamis, 9 Januari 2025, sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor:/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budi Purwanto, menerangkan bahwa tersangka BS berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diungkapkan Kajari, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-

Dimana BS bersama CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-

“BS telah menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % yang diajukan penyedia meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak,” beber Kajari.

BS juga telah melakukan pembayaran termyn 25% dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi, sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75% akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, sebut Kajari, telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019, sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.

“Terhadap jaminan uang muka yang telah diserahkan oleh penyedia pekerjaan konstruksi tidak pernah diajukan klaim/tuntutan pencairan oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku klaim/tuntutan pencairan jaminan uang muka,” ungkap Kajari.

Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket) TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara + sebesar Rp. 880.403.114,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah).

“BS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T.P. Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021,” tutur Kajari.

Adapun saat ini tersangka BS telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-09 /1.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025, selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini