12.6 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025
Beranda KEPRI Anambas Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
234

Mandalapos.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan saksi sebanyak 14 orang, keterangan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan kerugian negara dari Inspektorat, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Hasil penyidikan yang dilakukan, pada 17 Januari 2025 akhirnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan tersangka berinisial JI sesuai dengan surat penetapan nomor PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus kuasa Direktur CV.Samudra Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Atas perbuatannya, JI pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subs Pasal jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan T.P.. korupsi sebagaimana telah diunah dengan UU NO. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 KUHP. Saat ini, tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Masih dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, bahwa Dinas Kesehatan P2KB pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-

Adapun JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SPPKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,

Berikut kronologi yang diungkapkan Kajari Natuna;

  • Bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) Bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak
  • Bahwa JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
  • Bahwa hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
  • Bahwa JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.
  • Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara + sebesar Rp. 880.403.114,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah). *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan - Mandala POS
12.6 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025
Beranda KEPRI Anambas Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
234

Mandalapos.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan saksi sebanyak 14 orang, keterangan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan kerugian negara dari Inspektorat, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Hasil penyidikan yang dilakukan, pada 17 Januari 2025 akhirnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan tersangka berinisial JI sesuai dengan surat penetapan nomor PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus kuasa Direktur CV.Samudra Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Atas perbuatannya, JI pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subs Pasal jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan T.P.. korupsi sebagaimana telah diunah dengan UU NO. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 KUHP. Saat ini, tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Masih dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, bahwa Dinas Kesehatan P2KB pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-

Adapun JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SPPKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,

Berikut kronologi yang diungkapkan Kajari Natuna;

  • Bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) Bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak
  • Bahwa JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
  • Bahwa hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
  • Bahwa JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.
  • Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara + sebesar Rp. 880.403.114,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah). *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan - Mandala POS
12.6 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025
Beranda KEPRI Anambas Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
234

Mandalapos.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan saksi sebanyak 14 orang, keterangan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan kerugian negara dari Inspektorat, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Hasil penyidikan yang dilakukan, pada 17 Januari 2025 akhirnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan tersangka berinisial JI sesuai dengan surat penetapan nomor PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus kuasa Direktur CV.Samudra Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Atas perbuatannya, JI pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subs Pasal jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan T.P.. korupsi sebagaimana telah diunah dengan UU NO. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 KUHP. Saat ini, tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Masih dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, bahwa Dinas Kesehatan P2KB pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-

Adapun JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SPPKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,

Berikut kronologi yang diungkapkan Kajari Natuna;

  • Bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) Bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak
  • Bahwa JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
  • Bahwa hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
  • Bahwa JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.
  • Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara + sebesar Rp. 880.403.114,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah). *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan - Mandala POS
12.6 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025
Beranda KEPRI Anambas Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Anambas Paparkan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

0
234

Mandalapos.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan saksi sebanyak 14 orang, keterangan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, laporan kerugian negara dari Inspektorat, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Hasil penyidikan yang dilakukan, pada 17 Januari 2025 akhirnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan tersangka berinisial JI sesuai dengan surat penetapan nomor PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.

Dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, tersangka JI berkedudukan sebagai penyedia sekaligus kuasa Direktur CV.Samudra Jaya Perkasa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Atas perbuatannya, JI pun disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subs Pasal jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan T.P.. korupsi sebagaimana telah diunah dengan UU NO. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 KUHP. Saat ini, tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Masih dijelaskan dalam rilis pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, bahwa Dinas Kesehatan P2KB pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-

Adapun JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SPPKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,

Berikut kronologi yang diungkapkan Kajari Natuna;

  • Bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan pekerjaan konstruksi yakni Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) Bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan dari nilai kontrak Rp. 7.783.215.755,-
  • Bahwa tersangka JI telah mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30% kepada tersangka BS meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kontrak
  • Bahwa JI telah mengajukan pembayaran termyn secara tertulis kepada tersangka BS dan ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran termyn 25 % dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25% dari jumlah uang muka yang diterima Penyedia Pekerjaan Konstruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 % akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.
  • Bahwa hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019, tersangka JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan progress pekerjaan terpasang sebesar 31,8 % sehingga tersangka BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
  • Bahwa JI tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya.
  • Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 Paket TA 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara + sebesar Rp. 880.403.114,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah). *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!