Menunggu Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Sahrun Harapkan Oknum ASN Buteng Pemalsu Buku Nikah Diberi Hukuman Setimpal

0
46
Kuasa Hukum, Adv. Sahrun, SH bersama korban Alifin. (Ist).

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kasus pemalsuan buku nikah yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buton Tengah (Buteng) kini memasuki babak baru yakni menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton di Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam perkara Nomor 4/Pid.B/2025/PN Psw.

Korban Alifin Bin La Doke melalu kuasa hukum, Adv. Sahrun, S.H., mengatakan bahwa seyogiyanya hari ini, Selasa, 25 Februari 2025, adalah agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap kedua Terdakwa, namun tertunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 06 Maret 2025 mendatang.

“Harapan kami, para Terdakwa dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana dalam dakwaanya sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ucap Adv. Sahrun, SH melalui rilis yang diterima awak media, Rabu (26/2/2025).

Lanjut Adv. Sahrun, SH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra) Cabang Buton mengungkapkan, bahwa kliennya sebagai korban telah mengalami kerugian materiil dan immateril atas terbitnya buku nikah yang dilakakukan oleh kedua terdakwa.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan kliennya kami menjadi korban mendapatkan keadilan hukum serta kedua terdakwa mendapatkan hukuman setimpal,” harapnya.

Lebih lanjut Adv. Sahrun menyampaikan bahwa terhadap peristiwa pemalsuan buku nikah yang menyeret nama kliennya dilakukan oleh oknum Guru atas nama Safiyah Baso Bin La Baso (SB) bersama Eks Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mawasangka, Syarif Alias Pak Syarif (S) sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pasarwajo, dengan terbitnya Akta Nikah nomor: 75/17/VII/2018, Surat Keterangan untuk Nikah Nomor : 474.2/08/IV/2018 (Model N-1) dan Surat Keterangan Asal Usul Nomor : 474.2/08/IV/2018 (Model N-2) yang dikeluarkan di Mawasangka tanggal 12 April 2018, urainya.

“Terlepas dari itu semua, bergulirnya kasus ini di meja hijau adalah untuk mempertahankan hak klien kami yang telah dirampas, diremehkan dan tidak dihargai dan yang lebih disayangkan adalah S sebagai Kepala KUA Kecamatan Mawasangka yang bernaung di Kemeterian Agama tidak cermat dalam menjalankan tugas selayaknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Alifin selaku korban dalam perkara ini bersikukuh untuk memperjuangkan haknya dan mendapatkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, di Pengadailan Negeri Pasarwajo.

“Dengan harapan ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi para pelaku sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa sebagaimana dialaminya,” tegas Alifin. *

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini