Polres Natuna Ungkap Kasus Narkoba, 1 Wanita Jadi Perantara ke Pemasok

0
170

Mandalapos.co.id, Natuna — Polres Natuna merilis kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 3 orang tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025 di Mapolres Natuna, Jalan Adam Malik, Bandarsyah.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, mengungkapkan, penangkapan 3 tersangka berawal dari diamankannya 1 orang tersangka di tepi gang karpet biru, Ranai, pada Minggu (2/2/2025).

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Natuna melakukan pengembangan kasus dan berhasil tersangka inisial J alias M yang merupakan seorang wanita di kediamannya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari wanita tersebut yakni 4 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 3,14 gram, serta 1 hp oppo, sendok sabu, dan 1 bungkus plastik klip besar berisi ratusan plastiik.

Menurut Wakapolres, wanita tersebut berperan sebagai perantara dari pemasok, sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Saat penangkapan J, Polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram sabu.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Wakapolres Natuna menegaskan, Kepolisian selalu berusaha memperkecil agar peredaran narkoba tidak merajalela di Natuna.

“Kita sudah lakukan penempatan personil di titik yang dicurigai sebagai tempat masuk, dan kita tak henti berikan informasi ke masyarakat terkait peredaran dan bahayanya narkoba,” pungkas Wakapolres. *

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini