mandalapos.co.id, Indramayu-Â Suami dan Istri hidup satu rumah, bersaing dalam merebutkan massa pendukung atau hak pilih warga Desa Lanjen kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pasutri itu mencalonkan diri sebagai calon kepala desa atau bahasa masyarakat setempat menyebutnya Kuwu. Pemilihan Kuwu di 171 desa se Kabupaten Indramayu, akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021 nanti.
Penetapan Bakal Calon Kuwu Desa Lanjan, digelar bertepatan dengan peringatan hari Kartini, 21 April 2021, di balai desa. Bertepatan dengan momentum itu pula, Nani Darsinih, turut maju sebagai Calon Kuwu, sekaligus menjadi lawan tanding Iwan Toniwan, yang tak lain suaminya sendiri.
Menurut ketua panitia Pemilihan Kuwu Kuriyanto, terkait pencalonan suami istri dalam pilkades diperbolehkan dan dilindungi oleh peraturan. Bahkan tidak ada larangan bagi wanita yang mencalonkan diri sebagai Kuwu.
Lebih lanjut diterangkan Kuriyanto, biaya pencalonan kuwu ditanggung oleh APBD Kabupaten Indramayu.
“Pada saat pemilihan dilakukan melalui tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari tumpukan massa. Selama pandemi Covid -19, pemilih datang ke TPS menggunakan standar prokes 5 M,” tuturnya.
Hadir dalam penetapan calon kuwu Muspika Kecamatan Lohbener, Pj. Kuwu Desa Lanjan Suharso.
Laporan: Resman S.